Skandal Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Qur'an di The Sounds Project: Kecerobohan Fatal yang Berujung Pidana

- Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden yang memicu kemarahan publik tersebut.
- Laporan polisi tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Agustus 2026.
- Mereka dibidik dengan Pasal 300 KUHP terkait dugaan tindakan permusuhan, kebencian, atau penodaan terhadap agama.
Ringkasan Singkat
- Lima pihak resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an di festival musik The Sounds Project Skandal Hafalan Al‑Qur'an, Ancol, Jakarta Utara, resmi bergulir ke ranah hukum. Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden yang memicu kemarahan publik tersebut.
- Laporan polisi tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Agustus 2026. Adapun lima pihak yang dilaporkan meliputi pihak event organizer (EO), produsen miras Newport, dua orang pemandu acara (MC), serta seorang perempuan pengunjung yang melafalkan ayat suci demi mendapatkan sebotol minuman beralkohol. Mereka dibidik dengan Pasal 300 KUHP terkait dugaan tindakan permusuhan, kebencian, atau penodaan terhadap agama.
"Sebagai seorang muslim, saya pribadi merasa sangat tersinggung dan terluka. Ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan dugaan kuat tindakan penistaan agama Skandal Hafalan Al‑Qur'an yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Rizki saat ditemui di Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar yang sempat viral di berbagai platform media sosial.
Gelombang kecaman publik yang masif akhirnya memaksa para pihak terkait untuk angkat bicara. Pihak penyelenggara festival, melalui pernyataan resminya, menyatakan kemarahan dan menegaskan bahwa aktivitas di booth tersebut sepenuhnya di luar kendali dan persetujuan mereka. Sementara itu, Ega, salah satu MC yang bertugas, berdalih adanya kelalaian dalam mengontrol mikrofon yang tiba-tiba dikuasai oleh audiens secara spontan saat jeda acara.
Senada dengan MC, Handoko Sasongko selaku Direktur Newport juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada umat Muslim dan masyarakat Indonesia. Handoko mengklaim bahwa tantangan melafalkan Surah Ad-Duha tersebut murni aksi spontan pengunjung dan bukan bagian dari strategi pemasaran resmi produk mereka. Kendati demikian, penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara tetap bergerak cepat dengan menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap EO dan MC guna mengusut tuntas kasus ini.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengawal berbagai dinamika sosial-hukum di negeri ini, saya melihat kasus di festival The Sounds Project ini bukan sekadar "kelalaian teknis" atau "aksi spontan" belaka. Ada degradasi moral dan hilangnya sensitivitas sosial yang sangat akut di kalangan pelaku industri hiburan dan pemasaran kita. Menggunakan simbol-simbol suci keagamaan—terlebih hafalan Al-Qur'an—sebagai komoditas promosi barang yang jelas-jelas diharamkan dalam ajaran agama tersebut adalah bentuk kebebalan etika yang luar biasa dan tidak bisa ditoleransi.
Alibi "spontanitas pengunjung" yang dilemparkan oleh produsen miras Newport maupun dalih "kehilangan kontrol mik" oleh sang MC terasa sangat klise, defensif, dan tidak masuk akal secara manajerial. Dalam sebuah festival skala besar dengan sponsor korporasi, setiap jengkal area booth komersial memiliki pengawasan ketat (SOP) dan dijaga oleh perwakilan merek. Sangat naif jika kita memercayai bahwa sebuah tantangan sensitif yang melibatkan interaksi publik dan pembagian produk alkohol gratis bisa terjadi begitu saja tanpa adanya pembiaran, kelalaian sistematis, atau bahkan fasilitasi dari kru yang bertugas di lapangan.
Langkah hukum yang diambil oleh Tim Hukum Muslim dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 300 KUHP sudah sangat tepat. Ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera yang nyata. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak ada lagi korporasi atau individu yang berani bermain api dengan isu SARA demi mendongkrak popularitas atau penjualan produk mereka di Indonesia.
Ke depan, para promotor acara dan pemilik merek harus melakukan evaluasi total terhadap standar operasional mereka. Kreativitas dalam pemasaran tidak boleh menabrak batas-batas kepatutan sosial dan religiusitas masyarakat Indonesia. Jika industri hiburan kita terus membiarkan ruang-ruang kompromi terhadap pelecehan nilai agama atas nama "kebebasan berekspresi" atau "gaya hidup modern", maka kita sedang berjalan menuju kehancuran harmoni sosial yang selama ini kita rawat bersama.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Siapa saja pihak yang dilaporkan ke polisi terkait kasus tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah miras ini?
A: Ada lima pihak yang dilaporkan, yaitu pihak Event Organizer (EO) festival, produsen miras Newport, dua orang MC acara, dan seorang pengunjung perempuan yang melafalkan ayat Al-Qur'an tersebut.
Q: Pasal apa yang disangkakan kepada para terlapor dalam kasus ini?
A: Para terlapor dibidik dengan Pasal 300 KUHP yang mengatur tentang sanksi pidana bagi tindakan yang bersifat permusuhan, kebencian, atau penodaan terhadap agama di Indonesia.
Q: Apa pembelaan dari pihak produsen miras Newport dan MC terkait insiden tersebut?
A: Baik produsen Newport maupun MC telah meminta maaf secara terbuka. Mereka mengklaim insiden tersebut terjadi secara spontan dari pengunjung yang mengambil alih mikrofon dan mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan di lapangan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
