Skandal Hafalan Al‑Qur'an Tukar Miras di Festival The Sounds Project: Sponsor Dikecam, Polisi Interogasi

Agama
Siti AisyahSiti Aisyah
Siti Aisyah
Siti Aisyah
Pemerhati Keluarga

Fokus pada panduan keluarga islami, doa sehari-hari, dan nilai-nilai keagamaan.

Skandal Hafalan Al‑Qur'an Tukar Miras di Festival The Sounds Project: Sponsor Dikecam, Polisi Interogasi
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Seorang wanita di booth sponsor Newport membaca Surat Ad‑Dhuha untuk menukar hadiah miras, memicu kecaman luas.
  • Panitia The Sounds Project mengklaim aksi di luar kendali mereka, menegur sponsor, dan melakukan evaluasi internal.
  • Polisi, MUI, DPR, dan organisasi Islam seperti ALMI mengecam peristiwa itu sebagai penistaan agama dan menuntut pertanggungjawaban.

Jakarta Utara – Pada 11 Agustus 2024, sebuah insiden yang melibatkan penukaran hafalan Al‑Qur'an dengan minuman keras mencuat di tengah festival musik The Sounds Project. Seorang perempuan yang berada di booth sponsor Newport diminta membaca Surat Ad‑Dhuha secara utuh; setelah selesai, ia diberikan minuman beralkohol sebagai hadiah. Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian menjadi viral, memicu kemarahan publik dan kecaman keras dari kalangan agama serta lembaga negara.

Menanggapi sorotan media, akun resmi The Sounds Project mengeluarkan pernyataan pada Selasa (11/8) bahwa kejadian tersebut berada di luar kendali mereka. "Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tegas mereka. Panitia menegaskan telah menegur sponsor, menuntut penyelesaian tuntas, serta melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Kelompok advokat yang tergabung dalam Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Ketua ALMI, Zainul Arifin, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar hiburan melainkan penistaan agama yang harus diproses secara hukum. "MUI sudah bersuara, lintas agama juga mengutuk, dan ini bukan perkara remeh‑remeh," ujarnya dalam konferensi pers.

Pihak polisi telah memanggil perwakilan event organizer (EO) dan master of ceremony (MC) yang terlibat, sambil menyiapkan berkas penyidikan. Sementara itu, MUI, DPR, serta sejumlah ormas Islam mengeluarkan pernyataan mengecam keras perbuatan yang dianggap melukai nilai‑nilai keagamaan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan fundamental dalam manajemen risiko acara berskala besar. Sebagai pimpinan redaksi dan jurnalis investigasi, saya melihat pola yang sama pada beberapa festival sebelumnya: sponsor yang mengusung produk kontroversial (seperti alkohol atau rokok) sering kali mengabaikan sensitivitas budaya lokal. Di sini, Newport tampaknya memanfaatkan platform musik untuk mempromosikan produk mereka tanpa memperhitungkan implikasi sosial‑agama yang mendalam.

Lebih jauh, pernyataan panitia yang menyatakan kejadian berada di luar kendali mereka terkesan sebagai upaya mengalihkan tanggung jawab. Dalam konteks hukum Indonesia, penyelenggara acara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua aktivitas yang berlangsung di dalam area acara tidak melanggar norma publik, termasuk norma agama. Kegagalan ini dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan pidana, mengingat adanya unsur penistaan agama yang diatur dalam KUHP.

Respons cepat dari ALMI dan MUI menunjukkan bahwa masyarakat kini tidak lagi toleran terhadap simbol‑simbol yang dianggap merendahkan agama. Tekanan publik yang kuat dapat memaksa sponsor dan penyelenggara untuk meninjau kembali strategi pemasaran mereka, terutama ketika target audiens melibatkan kelompok mayoritas Muslim.

Ke depannya, regulator harus memperketat pengawasan terhadap konten promosi di acara publik. Pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan izin khusus bagi sponsor yang menjual produk beralkohol, dengan syarat bahwa mereka tidak boleh mengaitkan produk tersebut dengan simbol‑simbol keagamaan. Hanya dengan pendekatan yang lebih proaktif, insiden serupa dapat dicegah, melindungi nilai‑nilai kebhinekaan sekaligus menjaga integritas industri hiburan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang menjadi dasar hukum bagi penistaan agama di Indonesia?
    A: Penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun atau denda.
  • Q: Apakah sponsor alkohol dapat tetap berpartisipasi dalam acara musik publik?
    A: Mereka dapat, namun harus mematuhi peraturan yang melarang promosi produk beralkohol yang mengaitkan dengan simbol keagamaan atau nilai moral publik.
  • Q: Siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini?
    A: Tanggung jawab utama terletak pada penyelenggara acara (event organizer) dan sponsor yang menginisiasi tantangan, serta pihak yang mengawasi kepatuhan regulasi selama acara.
Meow! Tanya Nesi!
😸