YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Jaya: Kontroversi Promosi Vape pada Anak Terungkap
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Polisi Metro Jaya memanggil Bigmo untuk pemeriksaan terkait video promosi rokok elektrik yang melibatkan anak-anak.
- Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus pukul 13.00 WIB di Subdirektorat PPA PPO.
- Polisi juga menelusuri peran orang tua, empat anak dalam video, serta hubungan kerja dengan PT TLI.
Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bigmo, seorang pembuat konten YouTube yang dituduh mempromosikan vape kepada anak-anak. Jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Senin (10/8) pukul 13.00 WIB di ruang Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO).
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa kehadiran Bigmo telah dipastikan melalui kuasa hukumnya. "Kami telah menerima kepastian kehadiran dari pihak yang bersangkutan," ujar Budi dalam konferensi pers singkat di Jakarta.
Selain menahan Bigmo, penyidik juga memanggil pelapor berinisial F, yang menjadi saksi utama video promosi yang diduga melibatkan anak. Tim investigasi telah mengamankan rekaman live streaming, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya untuk dianalisis secara forensik.
Polisi tidak hanya menargetkan sang YouTuber. Mereka juga menelusuri keterangan orang tua serta empat anak yang muncul dalam video, dengan pendampingan keluarga masing‑masing. Selanjutnya, penyidik mengunjungi PT TLI untuk mengusut kemungkinan adanya hubungan kerja antara perusahaan tersebut dengan pihak yang dilaporkan.
Proses penyelidikan masih berlangsung. Tim forensik digital tengah menganalisa barang bukti elektronik, sementara penyidik berupaya mengungkap sejauh mana jaringan promosi vape ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat dalam pemasaran yang melanggar Undang‑Undang Perlindungan Anak.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah regulasi yang masih lemah dalam mengawasi konten digital yang menargetkan generasi muda. Meskipun vape secara resmi dilarang dijual kepada anak di bawah 18 tahun, platform seperti YouTube menyediakan ruang anonim bagi kreator untuk menyelipkan promosi yang sulit dideteksi oleh regulator. Penegakan hukum yang reaktif, seperti pemanggilan Bigmo setelah laporan publik, menunjukkan bahwa aparat masih bergantung pada whistleblower daripada sistem monitoring proaktif.
Lebih jauh, keterlibatan PT TLI menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab korporasi dalam pemasaran produk tembakau alternatif. Jika terbukti ada kerja sama antara perusahaan dan kreator konten, maka dapat dijadikan preseden hukum untuk menuntut perusahaan atas pelanggaran iklan yang menargetkan anak. Ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa iklan rokok, termasuk rokok elektrik, harus mematuhi standar iklan yang tidak menimbulkan daya tarik bagi anak-anak.
Dari perspektif perlindungan anak, kasus ini menggarisbawahi pentingnya edukasi digital bagi orang tua. Seringkali, orang tua tidak menyadari bahwa video yang tampak “hiburan” dapat menyisipkan pesan komersial yang mempengaruhi perilaku konsumsi anak. Pemerintah perlu memperkuat program literasi digital di sekolah dan rumah, serta menyiapkan mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses.
Terakhir, penegakan hukum harus diimbangi dengan kebijakan yang menutup celah pemasaran lintas platform. Koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangat krusial untuk menciptakan regulasi terpadu yang dapat menindak cepat konten melanggar, bukan sekadar menunggu laporan masyarakat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang melarang promosi vape kepada anak di Indonesia?
A: Undang‑Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengendalian Produk Tembakau melarang iklan rokok, termasuk rokok elektrik, yang ditujukan kepada anak di bawah 18 tahun. - Q: Bagaimana proses pemeriksaan terhadap Bigmo di Polda Metro Jaya?
A: Pemeriksaan dilakukan di Subdirektorat PPA PPO, melibatkan pengumpulan bukti digital, keterangan saksi, serta wawancara dengan orang tua dan anak yang muncul dalam video. - Q: Apa konsekuensi hukum jika terbukti melanggar aturan promosi vape?
A: Pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda, serta perusahaan yang terlibat dapat dikenai denda administratif dan pencabutan izin usaha.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
