Pecah Kongsi Kepala Daerah: DPR Gulirkan Wacana Hapus Jabatan Wakil dalam Pilkada, Solusi atau Kebiri Demokrasi?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Komisi II DPR RI tengah menggodok wacana radikal untuk meniadakan pemilihan wakil kepala daerah dalam kontestasi Pilkada akibat tingginya angka ketidakharmonisan yang mencapai 60 persen.
- Wakil kepala daerah dinilai sering kali hanya dimanfaatkan sebagai pendongkrak suara (vote getter) saat kampanye, namun dikebiri kewenangannya setelah memenangkan pemilu.
- Usulan ini memicu perdebatan sengit di parlemen; sebagian mendorong penunjukan langsung wakil oleh kepala daerah terpilih, sementara yang lain mengingatkan rumitnya dinamika koalisi modal sosial dan ekonomi.
Jakarta - Aroma keretakan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya di berbagai wilayah Indonesia akhirnya memicu reaksi keras di parlemen. Komisi II DPR RI kini tengah serius menggodok wacana radikal: meniadakan pemilihan wakil kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Langkah ini dipicu oleh fakta pahit bahwa posisi 'nomor dua' kerap kali hanya menjadi pajangan politik pasca-kemenangan.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini, legislator dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, melontarkan kritik tajam. Ia menyoroti nasib para wakil kepala daerah yang selama masa kampanye diperas energinya sebagai pendongkrak suara (vote getter), namun dikebiri kewenangannya begitu roda pemerintahan berjalan.
Khozin menyodorkan data mencengangkan: sekitar 60 persen hubungan kepala daerah dan wakilnya berakhir dengan disharmonisasi. Menurutnya, ini bukan sekadar masalah personal, melainkan cacat bawaan sistemik (by system). Sebagai solusi, ia mengusulkan agar kepala daerah dipilih tunggal, sementara posisi wakil cukup ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih guna menjamin loyalitas dan efektivitas kerja.
Sinyal dukungan sayup-sayup mulai terdengar dari fraksi lain. Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, membenarkan bahwa wacana ini tengah menggelinding dalam diskusi lintas fraksi di Senayan. Saleh tidak menampik adanya ketimpangan peran yang ekstrem, bahkan dalam beberapa kasus, 'pecah kongsi' ini berujung pada saling lapor dan perseteruan hukum di pengadilan.
Namun, pandangan berbeda datang dari politisi NasDem, Ujang Bey. Ia mengingatkan bahwa 'perkawinan paksa' dalam Pilkada sering kali didasari atas kalkulasi pragmatis: kawin silang antara modal sosial, politik, dan ekonomi. Ujang menilai, kolaborasi tetap dibutuhkan karena undang-undang mendesain kepemimpinan daerah sebagai satu paket kepemimpinan yang saling melengkapi, meski ia sendiri belum menyatakan sikap final terhadap usulan penghapusan ini.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah mengawal transisi demokrasi Indonesia selama puluhan tahun, saya melihat wacana menghapus pemilihan wakil kepala daerah ini bagaikan mengobati sakit kepala dengan cara memenggal kepala. Disharmonisasi akut antara kepala daerah dan wakilnya bukanlah penyakit, melainkan gejala dari penyakit yang jauh lebih besar: demokrasi transaksional yang berbiaya tinggi.
Ketika tiket pencalonan harus dibeli dengan 'mahar politik' yang fantastis, dan kampanye membutuhkan logistik raksasa, maka terbentuklah 'perkawinan kontrak' antara pemilik modal (cukong/pengusaha) dan pemilik popularitas (politisi/birokrat). Begitu kekuasaan diraih, pembagian 'kue kekuasaan' dan pengembalian modal menjadi sumbu utama konflik. Wakil kepala daerah yang merasa menyumbang modal besar tentu menuntut peran strategis, sementara kepala daerah merasa sebagai pemegang mandat utama. Di sinilah badai disharmonisasi itu bermula.
Mengubah sistem agar kepala daerah bisa menunjuk wakilnya sendiri secara sepihak adalah langkah mundur yang berbahaya. Kebijakan ini berpotensi melahirkan otoritarianisme lokal yang absolut. Tanpa adanya wakil yang dipilih secara demokratis sebagai penyeimbang internal (checks and balances), kepala daerah akan menjelma menjadi 'raja-raja kecil' baru di daerah yang tidak tersentuh kontrol birokrasi.
Solusi sejati bukanlah mengamputasi jabatan wakil, melainkan mereformasi regulasi. Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus direvisi untuk membagi porsi kewenangan secara rigid, jelas, dan memiliki konsekuensi hukum. Wakil kepala daerah harus diberikan otoritas mutlak atas sektor-sektor tertentu—misalnya pengawasan anggaran, pengentasan kemiskinan, atau reformasi birokrasi—sehingga mereka bukan sekadar ban serep yang diparkir di pojok ruangan kekuasaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa muncul usulan untuk meniadakan pemilihan wakil kepala daerah dalam Pilkada?
A: Usulan ini muncul karena tingginya angka konflik dan ketidakharmonisan (mencapai 60%) antara kepala daerah dan wakilnya setelah menjabat. Wakil kepala daerah sering kali hanya dijadikan alat pendongkrak suara (vote getter) tanpa diberi peran nyata dalam pemerintahan.
Q: Bagaimana mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah jika usulan ini disetujui?
A: Berdasarkan usulan yang bergulir di DPR, masyarakat hanya akan memilih kepala daerah secara langsung. Setelah terpilih, kepala daerah tersebut yang akan menunjuk langsung sosok wakilnya, mirip dengan sistem penunjukan menteri oleh presiden.
Q: Apa risiko terbesar jika Pilkada dilakukan tanpa memilih wakil kepala daerah?
A: Risiko terbesarnya adalah hilangnya fungsi kontrol internal (checks and balances) di lingkungan eksekutif daerah, yang dapat memicu pemusatan kekuasaan secara absolut pada satu figur kepala daerah dan menyuburkan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
BERITA TERKAIT (Politik)

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
