MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Elite Politik Tuntut Penegasan Status Wapres
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Agung (MA) resmi memvinal surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebuah putusan krusial yang berpotensi menggoyang legitimasi jabatan kenegaraan sang putra presiden. Melalui amar putusan kasasi pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan bahwa dokumen yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tersebut tidak sah dan harus ditarik serta dimusnahkan. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dari penggugat, HM Subhan, yang menuduh adanya ketidaksesuaian dalam penerbitan surat keterangan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Reaksi Tegas Elite Politik dan Tuntutan Mundur
Putusan MA ini memicu gelombang respons keras dari berbagai tokoh dan partai politik. mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai persoalan ini telah melampaui ranah administratif dan harus diproses secara pidana, seraya mendesak agar KPU dan Kemendikdasmen segera diperiksa. Sentimen serupa dilontarkan oleh Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, yang menegaskan bahwa berdasarkan amar putusan yang tegas, Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat konstitusional sebagai Wakil Presiden. Jansen mendesak Gibran untuk mengundurkan diri secara terhormat, atau sebaliknya, menyerahkan proses pemakzulan kepada DPR dan MPR melalui mekanisme Pasal 7A UUD jika sang wapres menolak mundur secara sukarela. Argumen ini diperkuat oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menyatakan partainya siap berdialog dengan parlemen lain untuk menggulirkan hak angket, mengingat suara publik yang mendesak Gibran mundur semakin menguat.
Pendapat berbeda datang dari kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang menilai putusan MA tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya saat ini. Rullyandi berargumen bahwa terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan, sehingga eksekusi putusan dianggap tidak sempurna dan tidak berlaku retroaktif terhadap jabatan yang sudah disandang. Sementara itu, Partai Gerindra melalui juru bicara Sugiat Santoso menyatakan penghormatan terhadap putusan MA, namun menekankan bahwa kedudukan wapres memiliki dimensi konstitusional tersendiri yang tidak boleh disequenskan secara ringan dengan objek tata usaha negara.
Dampak Administrasi dan Arah Kebijakan
Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan MA ini melengkapi pertimbangan hukum dari putusan MK sebelumnya, sehingga memperkuat urgensi DPR untuk mengambil sikap politik. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa terdapat pembeda yuridis: putusan MK terkait persyaratan capres-cawapres, sedangkan putusan MA menyangkut keabsahan tindakan administratif penerbitan suket. Bagi Fraksi PKB, kedua putusan ini menjadi dasar hukum yang solid untuk menentukan langkah politik selanjutnya di parlemen. Tekanan publik dan dinama politik kini terfokus pada bagaimana lembaga negara menindaklanjuti konsekuensi hukum dari tidak sahnya dokumen ijazah, di tengah harapan masyarakat akan kepastian hukum dan integritas demokrasi.
BERITA TERKAIT (Politik)

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi

Komisi I DPR Dukung Evaluasi Keluarnya RI dari Board of Peace Trump demi Kepentingan Nasional
