Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Gali Lebih Dalam: Iskandar Sitorus Dipanggil Lagi, Kasus Korupsi Bea Cukai Semakin Panas

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KPK Gali Lebih Dalam: Iskandar Sitorus Dipanggil Lagi, Kasus Korupsi Bea Cukai Semakin Panas
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Iskandar Sitorus, sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch, dipanggil kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam penyelidikan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Pemeriksaan kedua ini menyoroti dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang muncul setelah persidangan kasus suap impor barang milik John Field.
  • Sementara itu, KPK juga menahan beberapa pejabat tinggi bea cukai sebagai tersangka atau saksi, menambah ketegangan politik‑hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.

Jakarta – Pada Kamis (6/8), Iskandar Sitorus kembali masuk ruang pemeriksaan KPK. Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) ini kini menjadi saksi utama dalam rangka menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana disampaikan juru bicara Budi Prasetyo melalui pernyataan tertulis.

Ini adalah kali kedua Sitorus dipanggil KPK. Pada pemeriksaan pertama tanggal 12 Juni 2026, ia mengaku menerima kuasa non‑litigasi dari John Field, pimpinan grup Blueray Cargo. Kuasa tersebut memberi Sitorus wewenang untuk mewakili perusahaan dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, termasuk komplain pelanggan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sitorus, yang pernah menjadi calon legislatif Gerindra pada 2019, menegaskan bahwa Blueray Cargo menghadapi tekanan setelah KPK mengusut dugaan suap di kalangan pejabat DJBC.

Pemeriksaan hari ini berfokus pada dua Sprindik baru yang muncul setelah persidangan kasus suap impor barang John Field. Sprindik pertama telah menjerat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka. Sprindik kedua masih dalam tahap penyelidikan tanpa tersangka yang ditetapkan.

Pada Rabu (5/8), KPK juga memeriksa tiga pejabat DJBC yang berstatus terdakwa sekaligus saksi: Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan. Penangkapan dan pemeriksaan berulang ini menandakan intensifikasi upaya KPK untuk mengurai jaringan korupsi yang diduga merembet hingga tingkat tinggi dalam institusi bea cukai.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri praktik korupsi di birokrasi Indonesia selama lebih dari satu dekade, saya melihat pola yang semakin jelas: KPK tidak hanya menargetkan individu, melainkan mencoba memotong rantai struktural yang memungkinkan suap berulang. Kasus ini menyoroti dua hal krusial. Pertama, peran kuasa non‑litigasi yang diberikan kepada tokoh seperti Iskandar Sitorus menimbulkan pertanyaan etis. Meskipun sah secara hukum, kuasa tersebut dapat menjadi celah bagi pihak luar untuk mempengaruhi proses internal perusahaan, terutama bila melibatkan pejabat publik yang sedang diselidiki.

Kedua, penetapan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka menandakan bahwa KPK kini berani menyoroti pejabat senior yang sebelumnya dianggap “di atas”. Ini bukan sekadar simbolik; jika proses hukum berjalan transparan, hal ini dapat memaksa reformasi internal di DJBC, termasuk peninjauan kembali prosedur pengawasan dan mekanisme pengaduan internal.

Namun, tantangan terbesar tetap pada koordinasi antar lembaga. KPK harus memastikan bahwa bukti‑bukti yang diperoleh tidak terdistorsi oleh kepentingan politik, mengingat political interference yang kerap menghambat penyelidikan korupsi di sektor publik. Pengawasan yang lebih ketat terhadap peran lobbyist dan konsultan hukum seperti Sitorus juga diperlukan, agar tidak menjadi perantara yang memperpanjang jaringan korupsi.

Jika KPK berhasil menuntaskan kasus ini dengan hasil yang adil, maka akan tercipta preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebaliknya, kegagalan atau manipulasi proses dapat memperparah kepercayaan publik yang sudah rapuh terhadap institusi anti‑korupsi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Iskandar Sitorus dipanggil kembali oleh KPK?
    A: Karena penyelidikan mengungkap fakta baru yang mengaitkan kuasa non‑litigasi yang diterimanya dengan dugaan suap di DJBC, sehingga KPK memerlukan keterangannya sebagai saksi.
  • Q: Siapa saja yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini?
    A: Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Sprindik pertama.
  • Q: Apa implikasi politik dari penyelidikan KPK ini?
    A: Penyidikan menambah tekanan pada pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi di DJBC dan menunjukkan bahwa KPK bersedia menindak pejabat senior yang terlibat korupsi, yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap integritas lembaga.
Meow! Tanya Nesi!
😸