Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah
BAGIKAN:

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Tegasnya, hal ini berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan ijazah yang digunakan Gibran untuk pencalonannya di Pemilihan Presiden 2024. Menurut Jansen, legitimasi Gibran sebagai Wapres secara hukum kini runtuh.

Penafsiran terhadap Putusan MA

Jansen menilai amar putusan MA sangat tegas, jelas, dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Dikatakannya, putusan tersebut menyatakan Surat Keterangan 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, hakim memerintahkan dokumen tersebut untuk dimusnahkan. Akibatnya, secara hukum, kedudukan Gibran sebagai Wapres berdasarkan Pasal 7A UUD tidak lagi sah.

Dampak Politik dan Langkah Selanjutnya

Atas dasar putusan itu, Jansen menyebut ada dua pilihan yang tersisa bagi Gibran. Pertama, ia mengundurkan diri secara terhormat. Kedua, DPR dan MPR mengambil langkah politik dengan memakzulkannya menggunakan mekanisme Pasal 7A UUD. Ia menegaskan, jika Gibran tidak mundur sukarela, maka DPR dan MPR akan menjadi eksekutor putusan tersebut.

  • Putusan MA menyatakan suket ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
  • Putusan MA memerintahkan dokumen itu dimusnahkan.
  • Jansen mendesak Gibran mundur atau DPR/MPR memakzulkannya.
  • Kuasa hukum Gibran beralasan putusan MA tidak bisa diterapkan karena tahapan pemilu sudah selesai.

Sebagai respon, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wapres. Alasannya, putusan tersebut dianggap tidak sempurna untuk dieksekusi karena kondisi hukum telah berubah sebelum putusan dijatuhkan. Pihak kuasa hukum berargumen bahwa putusan MA baru keluar setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik. Oleh karena itu, menurut mereka, putusan tersebut tidak bisa berlaku surut (retroaktif) dan tidak dapat digunakan, meskipun telah berkekuatan hukum tetap.

Jansen mengakui bahwa kemungkinan tindak lanjut politik di DPR dan MPR masih perlu ditunggu. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut berada di tangan para elite politik, dan hanya bisa memberikan pendapat hukumnya sendiri. Keputusan soal apakah akan dieksekusi oleh DPR cq MPR merupakan urusan para pemimpin dan elite politik di tingkat tinggi.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ