Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meluruskan persepsi publik terkait alokasi anggaran insentif sebesar Rp1 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda). Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk penilaian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan merupakan total anggaran apresiasi bagi daerah berprestasi yang mencakup berbagai indikator kinerja pelayanan publik lainnya.
Indikator Penilaian dan Mekanisme Apresiasi
Menurut Bima, kriteria penilaian Pemda berprestasi sangat luas, meliputi keberhasilan penurunan angka stunting, pengangguran, dan kemiskinan. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan akses serta kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, implementasi Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, hingga upaya pengendalian inflasi. Daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga mendapat apresiasi khusus.
- Komposisi Anggaran: Total Rp1 triliun adalah akumulasi dari hadiah kategori penilaian, yaitu Rp3 miliar untuk juara pertama, Rp2 miliar untuk juara kedua, dan Rp1 miliar untuk juara ketiga.
- Cakupan Penerima: Sekitar 270 kabupaten/kota telah menerima insentif ini pada gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026.
- Tujuan Kebijakan: Memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama bagi wilayah dengan keterbatasan keuangan, sebagai bentuk dukungan Kemendagri terhadap pelayanan publik.
Peran MBG dalam Penilaian Tahun Depan
Bima menjelaskan bahwa mulai tahun depan, pelaksanaan program MBG akan resmi menjadi salah satu kriteria penilaian. Fokus penilaian tidak hanya pada kepatuhan tata kelola dan transparansi, tetapi juga pada kemampuan daerah dalam membangun ekosistem ekonomi lokal melalui program tersebut. Ketepatan sasaran penerima manfaat, seperti peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta kontribusinya dalam penanganan stunting, akan menjadi perhatian utama.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi ini diperlukan karena pernyataan Menteri Dalam Negeri sebelumnya kurang utuh dipahami oleh media dan publik. Bagi Kemendagri, pemberian insentif ini merupakan bagian dari tugas utama untuk memastikan seluruh Pemda melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan baik, sekaligus menjadi ikhtiar untuk membantu penguatan kapasitas fiskal daerah yang lemah dengan catatan adanya kinerja positif.


