Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sidang Praperadilan Mantan Jampidsus: Febrie Adriansyah Siap Uji Kekuatan Hukum di Jakarta Selatan

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sidang Praperadilan Mantan Jampidsus: Febrie Adriansyah Siap Uji Kekuatan Hukum di Jakarta Selatan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar dua sidang praperadilan yang diajukan mantan Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026.
  • Gugatan menantang penetapan tersangka ganda oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung dalam kasus TPPU senilai ratusan miliar rupiah.
  • Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki akan memeriksa prosedur hukum acara dan penyidikan yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Febrie.

Jakarta, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi mencatat dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, SH., M.H., melalui kuasa hukumnya pada Rabu (5/8). Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dan Rabu, 19 Agustus 2026, masing‑masing untuk masing‑masing perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Permohonan pertama menargetkan tiga termohon: Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya; Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri; serta Pemerintah RI Cq Kejagung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus. Sementara permohonan kedua menujuk pada Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI sebagai termohon utama.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini bertujuan menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka ganda—baik oleh Kortas Tipidkor Polri maupun Kejaksaan Agung—yang melibatkan Febrie sendiri, serta dua warga swasta, Nurman Herin (NH) dan Don Ritto (DR), dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dan panitera pengganti Dian Suprihatin akan memeriksa secara menyeluruh enam pokok persoalan yang diangkat oleh tim hukum Febrie, termasuk apakah prosedur administratif penyidikan telah melanggar prinsip legalitas dan asas praduga tak bersalah.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem peradilan pidana Indonesia dalam menangani penyidikan yang melibatkan pejabat tinggi. Penetapan tersangka ganda, yang secara teoritis melanggar asas non‑bis in idem, menimbulkan pertanyaan serius tentang koordinasi antar‑instansi penegak hukum. Jika terbukti bahwa prosedur penetapan tersangka tidak memenuhi standar formal, maka tidak hanya Febrie, tetapi juga seluruh jaringan penegak hukum yang terlibat, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih jauh, penggunaan praperadilan sebagai mekanisme kontrol yudisial menunjukkan bahwa jalur administratif belum cukup transparan. Febrie, yang sebelumnya memegang posisi strategis dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang, kini beralih ke arena litigasi untuk menguji batas‑batas kekuasaan penyidik. Ini menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum bahwa keputusan mereka dapat—and harus—diaudit secara independen.

Namun, kritik utama tetap pada kecepatan proses. Jadwal sidang yang berdekatan (18‑19 Agustus) memberi sedikit ruang bagi persiapan bukti dan saksi, terutama mengingat kompleksitas materi bukti keuangan dan barang bukti fisik (emas). Jika pengadilan tidak memberikan cukup waktu bagi kedua belah pihak, risiko putusan yang bersifat formalistik dan tidak substantif akan meningkat.

Terakhir, implikasi politik tidak dapat diabaikan. Rudi Margono, Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, telah menegaskan bahwa dugaan TPPU melibatkan penyalahgunaan jabatan. Apabila Febrie berhasil membuktikan adanya pelanggaran prosedural, hal ini dapat memicu reformasi struktural dalam unit-unit penyidikan khusus, termasuk Jampidsus dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu praperadilan dan mengapa Febrie mengajukannya?
    A: Praperadilan adalah upaya hukum untuk menantang keputusan penetapan tersangka sebelum proses persidangan utama. Febrie mengajukannya untuk menguji legalitas penetapan tersangka ganda yang dianggap melanggar prinsip non‑bis in idem.
  • Q: Siapa saja termohon dalam gugatan praperadilan pertama?
    A: Termohon pertama adalah Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya; termohon kedua adalah Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri; dan termohon ketiga adalah Pemerintah RI Cq Kejagung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.
  • Q: Apa konsekuensi jika pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka ganda tidak sah?
    A: Jika terbukti tidak sah, semua tersangka yang ditetapkan secara ganda dapat dibebaskan, dan proses penyidikan harus dimulai kembali dengan prosedur yang sesuai, yang dapat menimbulkan implikasi politik dan administratif bagi institusi terkait.
Meow! Tanya Nesi!
😸