Destry Damayanti Memegang Rekayasa BI Sementara, Pasar Menunggu Calon Baru dari Presiden

Ringkasan Singkat
- Destry Damayanti menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
- Komisi XI DPR menunggu usulan calon resmi dari presiden untuk kemudian menjalankan fit and proper test sesuai UU BI.
- Proses pergantian kepemimpinan bank sentral harus mematuhi Pasal 48 dan 50 UU No. 23/1999 sebagaimana diubah UU No. 4/2026.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, menegaskan kepercayaan bahwa Destry Damayanti mampu memimpin Bank Indonesia dengan baik selama menunggu calon tetap yang akan diusulkan presiden, menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri sejak Sabtu (27/07/2026).
Hekal menambahkan bahwa, meski alasan pasti pengunduran diri Perry masih tidak diketahui, Komisi XI berharap transisi kepemimpinan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengantian dan akuntabilitas lembaga keuangan negara.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Fredric Palit, menegaskan bahwa berdasarkan Komisi XI DPR dan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23/1999 sebagaimana diubah UU No. 4/2026, Deputi Gubernur Senior Destry berwenang menjalankan tugas Gubernur hingga calon resmi diangkat.
Dolfie juga menyoroti bahwa Komisi XI, sebagai mitra kerja BI, menghormati keputusan Perry untuk undur diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional, dan saat ini menunggu langkah presiden untuk mengusulkan nama calon Gubernur BI baru.
Selama ini, Komisi XI belum menerima tugas dari Bamus (Badan Musyawarah) untuk melakukan fit and proper test, sehingga proses verifikasi calon masih menunggu instruksi lebih lanjut dari eksekutif.
Analisis Pakar
Keputusan mengangkat Destry Damayanti sebagai Gubernur sementara memberikan sinyal stabilitas kepada pasar, mengingat rekam jalannya sebagai Deputi Gubernur Senior yang telah terlibat dalam penyusunan kebijakan moneter dan pengawasan sistem pembayaran. Investor domestik dan asing cenderung menilai ini sebagai langkah konservatif yang meminimalkan risiko kebijakan tiba-tiba yang dapat mengganggu inflasi atau nilai tukar rupiah.
Dari segi hukum, penerapan Pasal 50 ayat (2) UU BI menunjukkan bahwa legislasi telah merancang mekanisme suksesi yang jelas untuk menghindari vakum kepemimpinan. Namun, kelemahan utama terletak pada keterlambatan dalam proses fit and proper test yang seharusnya dilakukan oleh Komisi XI DPR setelah menerima usulan dari presiden. Keterlambatan ini dapat memperpanjang periode ketidakpastian, terutama jika ada tekanan politik yang mengusulkan calon dengan latar belakang yang kurang sesuai dengan prinsip independensi BI.
Politik juga memainkan peran penting: dukungan fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan terhadap Destry menunjukkan bahwa ada konsensus lintas ideologi tentang kebutuhan menjaga kredibilitas institusi. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah proses seleksi calon tetap akan terlalu dipengaruhi oleh koalisi partai, yang berpotensi menurunkan perseosi independensi BI dalam mata investor global.
Bisniswise, pasar uang dan pasar obligasi pemerintah Indonesia cenderung tetap tenang selama gubernur sementara dianggap kompeten dan tidak ada perubahan signifikan dalam suku bunga acuan (BI 7-Day Reverse Repo Rate). Namun, jika proses pengantian terlalu lama, ada risiko premium risiko negara naik sedikit karena investor mulai menilai ketidakpastian institusional. Oleh karena itu, rekomendasi bagi pelaku pasar adalah memantau pengumuman presiden mengenai calon tetap dan siap menyesuaikan posisi jika terjadi pergeseran dalam ekspektasi kebijakan moneter.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Siapa yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara?
A: Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior, menjabat sesuai Pasal 50 ayat (2) UU BI. - Q: Kapan presiden diharapkan mengusulkan calon Gubernur BI tetap?
A: Tidak ada jadwal pasti, tetapi Komisi XI menunggu usulan resmi segera setelah proses internal presiden selesai. - Q: Apa dampak ketidakpastian kepemimpinan BI terhadap pasar keuangan domestik?
A: Pasar cenderung tetap stabil selama gubernur sementara dianggap kompeten dan kebijakan moneter tidak berubah drastis, namun ketidakpastian panjang dapat meningkatkan volatilitas kurs rupiah.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)
Bank Sentral Korea Selatan Telusuri Dampak Risiko Kripto terhadap 31 Institusi Keuangan

IHSG Balik Arah Menguat 1,13% ke 5.114 Pagi Ini, Didorong Antisipasi Agenda Ekonomi Global

BPS Catat Inflasi RI Tembus 0,22% di Oktober 2026, Lebih Rendah dari Ekspektasi Pasar
