Komisi XI Siap Gelar Fit and Proper Test Calon Gubernur BI, Menunggu Nama dari Prabowo
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ringkasan Singkat
- Komisi XI DPR menunggu penugasan dari Bamus untuk menggelar fit and proper test calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo.
- Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan nama calon resmi karena surat pengunduran diri baru diterima.
- Sementara, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI sesuai UU No. 3/2004.
Komisi XI DPR, melalui wakil ketunya Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa sesuai UU, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu harus mengusulkan calon Gubernur Bank Indonesia kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
'Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)', kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/7).
Meski demikian, ia menambahkan bahwa hingga saat ini Komisi XI DPR belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memproses uji kelayakan calon gubernur bank sentral tersebut.
'Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test', ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo belum mengajukan nama calon Gubernur BI yang baru karena surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diterima pada Sabtu (25/7).
'Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri), Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif', kata Prasetyo di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).
Sambil menunggu proses pengajuan calon gubernur definitif, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
'Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026... maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia', kata Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia.
Analisis Pakar
Kehadiran vacuum kepemimpian di Bank Indonesia setelah pengunduran diri Perry Warjiyo menimbulkan serangkaian implikasi yang tidak boleh dipelelehkan. Meskipun mekanisme pemeriksaan fit and proper test dirancang untuk memastikan integritas dan kompetensi calon, keterlambatan dalam pengajuan nama calon oleh eksekutif dapat menimbulkan ketidak ketidakpastian pasar, terutama dalam konteks stabilitas nilai tukar rupiah dan kebijakan moneter yang sedang menghadapi tekanan inflasi global.
Dari perspektif hukum, ketidakadaan penugasan dari Bamus DPR kepada Komisi XI menunjukkan adanya celah koordinasi antara lembaga eksekutif and legislatif. UU No. 3/2004 tentang Bank Indonesia memberikan wewenang jelas kepada Presiden untuk mengusulkan calon, namun proses selanjutnya â yaitu verifikasi oleh DPR melalui fit and proper test â harus berjalan secara berurutan dan transparansi. Keterlambatan ini bisa ditafsirkan sebagai taktik politik atau sebagai refleksi dari proses internal yang masih dalam proses konsolidasi setelah perubahan kepemimpian di puncak BI.
Dalam hal ekonomi makro, penetapan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara memberikan kontinuitas operasional, namun otoritasnya dalam membuat keputusan strategis terbatas dibandingkan Gubernur tetap. Ini berarti bahwa kebijakan moneter besar, seperti penyesuaian suku bunga atau intervensi pasar devisa, mungkin akan ditangguhkan atau dijalankan dengan lebih konservatif hingga Gubernur resmi terpilih. Pasar biasanya merespons hal ini dengan meningkatkan volatilitas pada pasar uang dan pasar saham, terutama jika ada spekulasi tentang arah kebijakan masa depan.
Dari sisi institusional, kebutuhan akan proses fit and proper test yang cepat dan transparan menjadi uji komitmen Indonesia terhadap prinsip good governance dalam lembaga keuangan nasional. Jika DPR mampu mengakhiri tahap verifikasi dalam waktu singkat, maka kepercayaan investor domestik dan internasional dapat tetap terjaga. Sebaliknya, jika proses terlalu panjang, ada risiko percepatan aliran kapital keluar dan tekanan pada cadangan devisa, yang pada gilirannya bisa memaksa BI untuk mengadopti kebijakan yang lebih agresif untuk menstabilkan nilai tukar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Siapa yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia?
A: Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah pengunduran diri Perry Warjiyo.
Q: Kapan seharusnya Presiden Prabowo mengajukan calon Gubernur BI resmi?
A: Sesuai UU, Presiden harus mengajukan calon segera setelah menerima surat pengunduran diri, idealnya dalam beberapa hari untuk memungkinkan DPR melakukan fit and proper test.
Q: Apa dampak jika fit and proper test terlambat dilaksanakan?
A: Keterlambatan dapat menimbulkan ketidakpastian pasar, mengurangi kepercayaan investor, dan berpotensi menimbulkan tekanan pada nilai tukar rupiah serta stabilitas moneter.


