Perry Warjiyo Mundur, Siapa yang Akan Menjadi Gubernur BI Baru? Proses Penunjukan Masih dalam Tugas Sementara
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ringkasan Singkat
- Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia tanggal 25 Juli 2026 karena alasan pribadi.
- Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior, ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia sesuai Pasal 50 ayat 2 UU BI.
- Proses penunjukan Gubernur BI definitif masih menunggu calon resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang akan diajukan setelah konsultasi dengan DPR.
Dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7), Pejabat Gubernur Sementara Destry Damayanti menjelaskan bahwa penunjukan anggota Dewan Gubernur BI diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia Pasal 40 dan Pasal 42, sehingga posisi sementara akan tetap berlaku sampai calon resmi ditetapkan.
Menurut Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan calon Gubernur BI definitif karena surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diterima tanggal 25 Juli 2026, dan perlu waktu untuk evaluasi serta koordinasi dengan fraksi DPR.
Prasetyo menambahkan bahwa mekanisme Pengisian Kekosongan Jabatan Gubernur melalui Pejabat Gubernur Sementara sudah diatur dalam UU BI, sehingga pemerintah hanya mengikuti prosedur tersebut sementara menunggu keputusan akhir.
Perry Warjiyo menyatakan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi, dan Prabowo telah menerima pengunduran tersebut sambil mengucapkan terima kasih atas kontribusi Perry selama masa jabatannya 2018‑2026 sebagai Gubernur BI.
Analisis Pakar
Kekosongan posisi Gubernur Bank Indonesia, meski diisi sementara oleh Destry Damayanti, menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai stabilitas kebijakan moneter dalam menghadapi tekanan inflasi dan volatilitas kurs rupiah. Dalam konteks ekonomi makro, kepemimpinan BI yang konsisten dan berkewenangan penuh sangat penting untuk menegaskan komitmen inflasi target sebesar 3 ± 1 % serta menjaga cadangan devisa yang cukup.
Destry, sebagai Pejabat Gubernur Sementara, memiliki latar belakang yang solid dalam perbankan dan kebijakan moneter, namun otoritasnya terbatas pada pelaksanaan keputusan yang sudah ada. Keputusan strategis seperti perubahan suku bunga BI 7‑day Reverse Repo Rate atau intervensi pasar devisa masih memerlukan persetujuan Dewan Gubernur penuh, yang belum terwujud sampai calon resmi terpilih. Hal ini dapat menyebabkan lag respons kebijakan terhadap shock eksternal, seperti fluktuasi harga komoditas atau perubahan kebijakan moneter Amerika Serikat.
Dari perspektuk pasar, investor cenderung memperhatikan signal kepastian institusional. Ketika posisi puncak BI tidak terisi definitif, terdapat risiko agio pada obligasi negara Indonesia dan tekanan pada nilai tukar rupiah karena spekulasi tentang kebijakan yang mungkin lebih konseratif atau kurang responsif. Oleh karena itu, kecepatan proses penunjukan menjadi variabel kunci untuk menurunkan premi risiko.
Dalam hal politik, Presiden Prabowo Subianto perlu menyeimbangkan antara memilih calon yang memiliki kredibilitas teknis dan yang dapat menerima dukungan fraksi DPR yang mungkin memiliki agenda politik sendiri. Jika calon dipilih lebih karena pertimbangan politik daripada kompetensi, maka efektivitas BI dalam menjaga stabilitas harga dapat terkompromisi. Sebaliknya, jika calon yang dipilih adalah tokoh independen dengan reputasi baik di pasar, maka harapan akan adanya kontinuitas kebijakan yang pro‑stabilitas dan transparansi yang lebih tinggi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Kapan calon Gubernur BI definitif akan diusulkan?
A: Menurut Prasetyo Hadi, calon akan diajukan setelah Presiden Prabowo selesai mengevaluasi surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan melakukan koordinasi dengan DPR, kemungkinan dalam pekan ke‑dua setelah 25 Juli 2026.
Q: Apakah posisi Pejabat Gubernur Sementara dapat membuat keputusan suku bunga?
A: Tidak. Pejabat Gubernur Sementara hanya melaksanakan keputusan yang sudah ada dan tidak berwenang mengubah suku bunga atau kebijakan moneter strategis tanpa persetujuan Dewan Gubernur penuh.
Q: Apa dampak jika penunjukan Gubernur BI terlambat?
A: Keterlambatan dapat meningkatkan ketidakpastian pasar, memicu volatilitas kurs rupiah dan obligasi, serta menurunkan kepercayaan investor terhadap independensi dan efektivitas Bank Indonesia dalam mengendalikan inflasi.


