Yusril Bentak Ormas Islam di MUI: Klarifikasi Kontroversi Deportasi Warga Palestina Abdul Karim

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Yusril Bentak Ormas Islam di MUI: Klarifikasi Kontroversi Deportasi Warga Palestina Abdul Karim
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Menko Hukum Yusril menggelar pertemuan dengan ormas Islam di MUI untuk menjelaskan kasus deportasi Abdul Karim.
  • Abdul Karim, warga Palestina, ditangkap di Tangerang, dijadikan buronan Interpol dan dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026.
  • Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada rencana penyerahan ke Israel; proses deportasi didasarkan pada mandat anti‑terorisme dan verifikasi Red Notice yang ketat.

Pertemuan yang digelar pada Rabu (22/7) malam di kantor MUI Pusat, Jakarta, dihadiri oleh Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum dan HAM, serta perwakilan sejumlah organisasi masyarakat Islam. Menko menjelaskan bahwa pengurus MUI pusat telah menuntut penjelasan resmi dari pemerintah terkait deportasi Abdul Karim, yang menjadi buronan Interpol setelah muncul Red Notice dari Siprus.

Menurut Yusril, Abdul Karim bukanlah ulama atau aktivis kemanusiaan Palestina, melainkan seorang pengusaha yang telah menetap di Indonesia selama tiga tahun, berumah tangga, dan memiliki anak. Ia menegaskan bahwa proses deportasi tidak dimaksudkan untuk menyerahkannya kepada Israel, melainkan untuk menanggapi ancaman keamanan yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kewajiban Interpol.

Menko menambahkan, setelah pertemuan dengan Duta Besar Siprus, Kementerian Luar Negeri akan mengirimkan nota diplomatik resmi untuk memastikan tidak ada deportasi lanjutan ke Israel. Sementara itu, Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Hubinter Polri, menolak spekulasi bahwa Abdul Karim adalah tokoh agama atau aktivis politik. Ia menegaskan bahwa Red Notice tidak diterbitkan untuk subjek yang terkait politik atau agama; proses verifikasi Interpol bersifat ketat.

Polri mengungkapkan bahwa Abdul Karim terafiliasi dengan jaringan teror yang sebelumnya telah dibongkar di Malaysia. Status buronan internasionalnya diajukan oleh pemerintah Siprus sejak Mei 2026 setelah ledakan bom di Nicosia, dan resmi dikeluarkan Interpol pada 10 Juni 2026. Setelah masuk Indonesia melalui Kuala Lumpur, ia ditangkap pada 16 Juli dan dideportasi ke Siprus pada 17 Juli.

Berita beredar di media sosial dan beberapa portal internasional, termasuk Al Jazeera, yang menyebut Abdul Karim sebagai "aktivis Palestina". Klaim tersebut belum dapat dibuktikan oleh Interpol maupun otoritas Indonesia. Hingga kini, CNN Indonesia belum menemukan bukti konkret yang mengaitkan Abdul Karim dengan aktivitas politik atau kemanusiaan di Gaza.

Analisis Pakar

Kasus Abdul Karim menyoroti dilema hukum internasional yang dihadapi Indonesia sebagai negara anggota Interpol. Di satu sisi, pemerintah harus menegakkan kewajiban internasional untuk menindak buronan terorisme; di sisi lain, sensitivitas politik Timur Tengah menuntut transparansi yang lebih besar agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Indonesia menjadi alat politik luar negeri.

Penekanan Yusril pada fakta bahwa Abdul Karim bukan aktivis atau tokoh agama tampak sebagai upaya meredam narasi yang dapat memicu protes dari kalangan Muslim Indonesia. Namun, pernyataan tersebut harus didukung oleh bukti yang dapat diverifikasi secara publik. Tanpa akses ke dokumen Red Notice atau hasil penyelidikan Polri, publik tetap berada dalam zona abu‑abu antara keamanan nasional dan hak asasi manusia.

Selain itu, peran Interpol dalam menyalurkan Red Notice harus dipertanggungjawabkan. Interpol secara resmi menolak penggunaan notifikasi untuk tujuan politik, namun dalam praktiknya, batas antara terorisme dan aktivisme politik sering kali kabur, terutama dalam konteks konflik Israel‑Palestina. Pemerintah Indonesia perlu menegaskan mekanisme verifikasi internal yang independen, sehingga keputusan deportasi tidak disalahartikan sebagai dukungan terhadap kebijakan luar negeri negara lain.

Terakhir, dinamika dialog Yusril dengan ormas Islam di MUI menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial‑agama. Mengingat potensi eskalasi emosional di kalangan umat Islam, keterbukaan informasi dan dialog berkelanjutan menjadi kunci. Jika tidak, spekulasi dan rumor dapat memicu polarisasi yang merusak kohesi nasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Abdul Karim dideportasi ke Siprus dan bukan ditahan di Indonesia?
    A: Karena ia terdaftar sebagai buronan Interpol dengan Red Notice yang mengindikasikan ancaman terorisme, Indonesia mematuhi kewajiban internasionalnya untuk menyerahkan subjek kepada negara yang mengajukan permintaan.
  • Q: Apakah Abdul Karim memang aktivis Palestina?
    A: Hingga kini tidak ada bukti resmi yang mengaitkan ia dengan aktivitas politik atau kemanusiaan; pihak berwenang menyatakan ia hanyalah seorang pengusaha biasa.
  • Q: Apakah deportasi ini berarti Indonesia akan menyerahkan orang tersebut ke Israel?
    A: Pemerintah menegaskan bahwa nota diplomatik telah dikirim ke Siprus untuk memastikan tidak ada proses ekstradisi lebih lanjut ke Israel.
Meow! Tanya Nesi!
😸