Interpol Jelaskan Alasan Deportasi WN Palestina

SEKRETARIS National Central Bureau (NCB)InterpolIndonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko menegaskan deportasi warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad ke Cyprus dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia memastikan langkah aparat penegak hukum terhadap Abdul Karim tidak berkaitan dengan aktivitas kemanusiaan, dukungan terhadap Palestina, maupun identitas agama yang melekat padanya.
"Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Jadi, jika dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, salah besar," kata Untung saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2026.
Untung menjelaskan Interpol Nicosia menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim pada 10 Juni 2026 atas tuduhan tindak pidana terorisme di Cyprus. Setelah itu, aparat mendeteksi Abdul Karim memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Untung, Interpol tidak akan menerbitkan red notice apabila perkara yang melibatkan subjek berkaitan dengan politik, agama, hak asasi manusia, militer, atau ras. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 Konstitusi Interpol yang menjadi pilar netralitas organisasi tersebut. Karena itu, red notice hanya digunakan untuk tindak pidana umum.
Untung menegaskan penerbitan red notice juga harus melalui serangkaian tahapan verifikasi yang ketat. Karena itu, Interpol hanya menerbitkan red notice setelah seluruh prosedur dipenuhi.
Selain itu, kata dia, Kementerian Hukum Cyprus telah menerbitkan surat resmi sejak Mei 2026 setelah peristiwa di Nicosia. "Jaringan perannya jelas, yang bersangkutan sebagai pelaku," ujarnya.
Untung mengatakan Interpol Indonesia mendeportasi Abdul Karim sebagai langkah antisipasi untuk mencegah ancaman terorisme di dalam negeri. Menurut dia, aparat juga menjalankan seluruh proses hukum sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen penangkapan resmi yang didasarkan pada penetapan tersangka dari Kepolisian Cyprus. "Jadi yang kami langgar yang mana?" katanya.
Laporan Geneva Council for Rights & Liberties menyebutkan aparat menangkap Abdul Karim di Indonesia pada 16 Juli 2026. Sehari kemudian, aparat mendeportasinya ke Cyprus. Pada Sabtu pagi, Abdul Karim dilaporkan telah tiba di Cyprus dalam kondisi aman.
Pilihan Editor:Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Ibu Lansia Dituduh Senggol Mobil Sebelum Tewaskan Pemotor di Kembangan, Polisi Ungkap Kronologi

Sudin Perpustakaan Jakut Luncurkan Book Camp 2026: 85 Duta Literasi Targetkan Ekosistem Kebiasaan Baca Berkelanjutan

BPS: Penumpang LRT Jakarta Melonjak 66 Persen Sepanjang September 2026, Transjakarta Tembus 39 Juta Orang
