JPU Kejati Jambi Tuntut Kurir 58 Kg Sabu dengan Hukuman Seumur Hidup

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JPU Kejati Jambi Tuntut Kurir 58 Kg Sabu dengan Hukuman Seumur Hidup
BAGIKAN:

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Diah SH, menuntut hukuman seumur hidup bagi M Alung Ramadhan (32) yang terbukti mengangkut 58 kilogram sabu dalam operasi pengiriman lintas provinsi.

Tuntutan dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Muaro Jambi, Rabu (17/9). Menurut dakwaan, terdakwa diamankan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi saat mengendarai truk Colt Diesel nomor polisi BH 1234 KL di KM 18 Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada 12 Maret 2026.

Penyelidikan mengungkap Alung Ramadhan bertindak sebagai kurir profesional yang sudah melakukan perjalanan serupa minimal tiga kali sebelumnya. Rute pengiriman selalu memanfaatkan truk barang biasa untuk menyamarkan 58 paket sabu yang dikemas dalam karung beras dan disembunyikan di antara muatan kayu sawit. Harga jual pasar 58 kilogram sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp 464 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Yusuf, meminta majelis hakim mempertimbangkan peran Alung hanyalah kurir yang menerima upah Rp 50 juta per pengiriman. "Klien saya tidak mengetahui jaringan di baliknya, ia hanya mengikuti perintah pengirim dari Palembang," ucap Yusuf usai sidang. Jaksa menolak argumen itu dengan menegaskan bukti elektronik di HP terdakwa menunjukkan koordinasi intens dengan minimal lima nomor yang teridentifikasi sebagai pengedar tingkat atas.

Kasus ini menambah deretan penetapan tersangka narkoba besar di Jambi sepanjang 2026. Data Kejati mencatat sudah 12 kasus dengan total penyitaan melebihi 200 kilogram berbagai jenis narkotika. Kepala Kejati Jambi, Dr. Hendra Wijaya SH MH, menilai tuntutan seumur hidup sebagai sinyal keras terhadap jaringan lintas provinsi yang menjadikan Jambi sebagai jalur transit menuju Jawa dan Kalimantan.

Analisis Redaksi

Tuntutan seumur hidup bagi kurir — bukan pengedar tingkat atas — menandakan keseriusan kejaksaan memutus rantai logistik narkoba. Dalam praktik hukum pidana narkotika Indonesia, kurir sering kali mendapat hukuman lebih ringan (penjara 10-15 tahun) dengan alasan peran sekunder. Kejati Jambi kali ini mengambil risiko hukum: jika majelis hakim menganggap tuntutan terlalu berat untuk peran kurir, kejaksaan bisa kalah di banding. Namun jika diterima, preseden ini akan mengubah lanskap penegakan hukum: kurir tidak lagi "aman" dengan hukuman ringan.

Yang perlu diwaspadai: identifikasi "minimal lima nomor pengedar tingkat atas" dari HP terdakwa. Jika penyelidikan tidak segera menggelegar jaringan atas tersebut dalam 3-6 bulan ke depan, tuntutan seumur hidup ini hanya akan menjadi hukuman simbolis bagi satu orang kurir sementara bos-bosnya bebas beroperasi. Langkah logis selanjutnya: Kejati harus mendorong Polda Jambi untuk menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi pemilik nomor-nomor itu, sekaligus meminta bantuan BNN Pusat untuk melacak jaringan lintas provinsi yang sudah terstruktur.

Meow! Tanya Nesi!
😸