Menko Yusril Ungkap Alasan Deportasi WNA Palestina ke Siprus

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Menko Yusril Ungkap Alasan Deportasi WNA Palestina ke Siprus
BAGIKAN:

MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan,Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasan deportasi warga negara asing asal Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, dari Indonesia. Namun, Miqdad tak dipulangkan ke negara asalnya, melainkan ke Siprus, negara di bagian timur Laut Mediterania.

"Miqdad ini dideportasi oleh Kepolisian RI, oleh karena kami memang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus," ujar Yusril dalam konferensi pers pada Rabu, 22 Juli 2026 di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Hal tersebut ia sampaikan selepas bertemu dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, Nikos Panayiotou.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menuturkan, ekstradisi itu atas permintaan dari Siprus melalui Interpol yang telah menyampaikanred noticeterhadap Abdul Karim Raed Miqdad. Dasarnya adalah bukti-bukti permulaan cukup yang dimiliki Kepolisian Siprus bahwa warga Palestina itu terlibat tindak pidanatransnational organized crime.

Namun, Yusril menolak menjelaskan jenis kejahatan terorganisir transnasional yang dilakukan oleh Miqdad. "Mohon maaf kami tidak dapat menjelaskan, karena kewenangan dari pemerintah Siprus untuk menyampaikannya," tutur dia.

Pria berusia 41 tahun itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Siprus. Namun, ia kabur ke luar negara tersebut. Polisi setempat lalu mendeteksinya berada di Indonesia.

Ia menuturkan, komunikasi Kepolisian Siprus danPolriterjadi sejak 21 Mei 2026. Namun, pemerintah Indonesia baru merespons setelah Interpol mengeluarkanred notice. Menurut Yusril, Interpol memandang kasus ini tidak berhubungan dengan masalah agama, politik atau HAM. "Kasus yang diduga dilakukan oleh Abdul Karim Miqdad ini adalah kriminal atau pidana murni," ujarnya.

Yusril menjelaskan, Interpol mengeluarkanred noticeterhadap Miqdad pada 16 Juli 2026. Warga Palestina itu lalu dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026.

"Mengapa pemerintah Indonesia begitu cepat mengabulkan permintaanred noticedari Interpol hanya dalam satu hari?" ujar Yusril. Sebab, proses komunikasi dan pertukaran informasi kepolisian di dua negara sudah terjalin sejak akhir Mei 2026. "Ketika ditangkap, ya langsung diserahkan kepada Kepolisian Siprus."

Serah terima warga negara Palestina itu dilakukan di Jakarta. Menurut Yusril, Abdul Karim Raed Miqdad kini sudah berada di Siprus.

Miqdad diduga masukred noticeInterpol Nicosia atas tuduhan kasusterorismedi Siprus. Menurut laporan Geneva Council, otoritas Siprus belum merinci bukti tuduhan tindakan terorisme yang dilakukan oleh Miqdad.

Pilihan editor:Balik Arah Jamaah Islamiyah