Migrant Watch Desak Pemerintah Rompak Sistem Pelatihan dan Penempatan PMI
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.
Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mendesak pemerintah merombak total sistem pelatihan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) guna menutup celah eksploitasi yang berlarut-larut. Seruan itu disampaikannya pada Selasa, 19 Agustus 2025, menandakan tekad organisasi advokasi itu mendorong reformasi struktural di hulu kebijakan migrasi kerja.
Tan menegaskan urgensi perombakan tidak hanya bersifat kosmetik, melainkan harus menyentuh akar masalah mulai dari kurikulum pelatihan pra-keberangkatan hingga mekanisme penempatan di negara tujuan. Ia menyoroti keterbukaan akses informasi bagi calon PMI sebagai prasyarat mutlak agar mereka tidak terjebak dalam skema rekrutmen gelap yang merugikan.
Organisasi yang dipimpin Tan ini telah lama mencatat pola pelanggaran hak yang berulang akibat kelemahan pengawasan birokrasi penempatan. Data internal Migrant Watch menunjukkan korelasi langsung antara kualitas pelatihan yang minim dengan tingginya kasus penipuan, pekerjaan tidak sesuai kontrak, hingga kekerasan fisik yang dialami buruh migran di luar negeri.
Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Migran Indonesia (KPMI) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diharapkan merespons dengan langkah konkret, bukan sekadar janji lisan. Tan menilai sinkronisasi regulasi antara kementerian terkait hingga tingkat desa menjadi kunci keberhasilan sistem baru yang lebih manusiawi.
Tanpa perombakan fundamental, nasib jutaan pekerja migran akan terus bergantung pada keberuntungan, bukan jaminan hukum yang pasti. Biaya sosial dan ekonomi yang ditanggung keluarga di kampung halaman akibat sistem cacat ini sudah terlalu besar untuk diabaikan lebih lama.
Analisis Redaksi
Seruan Aznil Tan bukan sekadar retorik rutin melainkan cerminan ketidakpuasan jangka panjang terhadap inersia birokrasi yang gagal melindungi warganya sendiri. Permintaan "merombak" sistem pelatihan dan penempatan secara bersamaan menandakan pemahaman bahwa keduanya adalah sisi mata uang yang tidak terpisahkan; pelatihan yang kuat tanpa penempatan yang bersih hanya akan mencetak kader yang siap dieksploitasi, dan sebaliknya.
Langkah logis selanjutnya adalah uji nyata komitmen politik pemerintah baru dalam merevisi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri yang turunannya. Perhatian publik harus terfokus pada apakah KPMI akan melibatkan organisasi masyarakat sipil seperti Migrant Watch dalam tim penyusun rancangan revisi, atau justru menutup ruang partisipasi demi efisiensi birokrasi yang sering kali mengabaikan suara korban.