Skandal Batu Bara Eks Jampidsus: KPK Masih 'Main Aman' atau Menunggu Momentum?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Batu Bara Eks Jampidsus: KPK Masih 'Main Aman' atau Menunggu Momentum?
BAGIKAN:

JAKARTA — Aroma skandal besar kembali menyengat lembaga penegak hukum kita. Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berinisial FA, kini berada di persimpangan jalan antara koordinasi formalitas atau penindakan nyata.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai joint investigation atau investigasi bersama terkait kasus yang melibatkan petinggi korps adhyaksa tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa peran KPK sejauh ini masih terbatas pada fungsi koordinasi dan supervisi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi," ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu. Ia menekankan bahwa proses pengumpulan data awal hingga penetapan status penyidikan sepenuhnya berada di tangan Polri.

KPK tampak sangat berhati-hati dalam menyikapi potensi pengambilalihan kasus ini. Merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 10A ayat (2), Asep menegaskan bahwa pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi semata, melainkan harus melalui prosedur komunikasi dan supervisi yang ketat, mengingat perkara ini masih berada dalam tahap awal.

Kasus ini sendiri bukan sekadar perkara biasa. Skandal ini melibatkan jaringan korupsi pasokan batu bara yang bersinggungan dengan tiga BUMN besar: PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Rentetan kasusnya mencakup isu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, hingga praktik pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah penggeledahan di kediaman pribadi FA di Sentul, Bogor. Penyidik Polri menemukan tumpukan uang tunai dan emas batangan dalam jumlah besar. Namun, dalam pembelaannya, FA mengklaim bahwa harta kekayaan tersebut adalah milik orang lain, tanpa mau mengungkap siapa pemilik sebenarnya—sebuah klaim klasik yang sering muncul dalam kasus korupsi kelas kakap.

Catatan Kritis Budi Santoso: Menelisik 'Permainan' di Balik Supervisi

Sebagai jurnalis yang telah lama mengendus bau busuk korupsi di negeri ini, saya melihat ada pola yang mengkhawatirkan dalam narasi 'koordinasi dan supervisi' yang didengungkan KPK. Mengapa untuk kasus yang melibatkan mantan Jampidsus—sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum pidana khusus—KPK terkesan terlalu birokratis? Penggunaan Pasal 10A UU KPK sebagai 'tameng' prosedur seringkali menjadi celah untuk memperlambat momentum penindakan. Dalam kasus korupsi tingkat tinggi, kecepatan adalah kunci; jika terlalu lama bermain di ranah administratif, risiko penghilangan barang bukti atau 'pengaturan' saksi menjadi sangat besar.

Mari kita bedah klaim FA mengenai uang tunai dan emas batangan yang ditemukan di rumahnya. Pernyataan bahwa barang tersebut 'milik orang lain' adalah lelucon paling buruk dalam sejarah penegakan hukum kita. Secara logika hukum dan follow the money, sangat tidak masuk akal seseorang menyimpan aset bernilai tinggi milik orang lain di dalam rumah pribadinya tanpa dokumen legal yang jelas. Ini adalah indikasi kuat adanya praktik pencucian uang (TPPU) yang sistematis. Jika KPK hanya berperan sebagai 'pengawas' dan tidak segera mengambil alih atau melakukan investigasi bersama secara agresif, publik akan bertanya-tanya: apakah ada rasa sungkan antarlembaga, atau ada 'kesepakatan' tersembunyi untuk membatasi sejauh mana kasus ini dikuliti?

Keterlibatan tiga BUMN besar (PLN, Asabri, Krakatau Steel) menunjukkan bahwa ini bukan sekadar korupsi pengadaan, melainkan korupsi struktural yang terorganisir. Jika mantan Jampidsus saja bisa terseret, maka kita harus berasumsi bahwa ada jaringan yang jauh lebih besar di atasnya. Saya memprediksi, jika KPK tetap bertahan pada posisi 'supervisi' tanpa aksi nyata, kasus ini hanya akan berakhir dengan vonis yang 'aman' bagi aktor intelektualnya, sementara FA hanya dijadikan tumbal sebagai representasi penegakan hukum.

KPK harus ingat bahwa mandat mereka adalah menjadi trigger (pemicu) dan game changer dalam pemberantasan korupsi, bukan sekadar menjadi 'kantor administrasi' yang mengawasi kerja Polri. Publik tidak butuh penjelasan pasal per pasal; publik butuh transparansi mengenai siapa pemilik emas batangan tersebut dan siapa aktor intelektual di balik blackout listrik serta kerugian negara di Asabri dan Krakatau Steel. Jangan sampai kepercayaan publik yang sudah tipis, kini benar-benar habis karena KPK terlalu sopan menghadapi koruptor berkerah putih.