Skandal Penyadapan: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Jenderal Aktif sebagai Tersangka, Ancam 10 Tahun Bui

- Mereka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE, yang mengancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun .
- Seorang jenderal lain, Irjen Pol Slamet Uliandi (inisial SU), hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
- Aktivitas ilegal ini mencapai puncaknya pada Oktober 2026 ketika para tersangka melakukan penghapusan file hasil sadapan.
Keterlibatan elite tertinggi Polri dalam kasus dugaan pelanggaran hukum berat semakin memanas setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut pengumuman resmi, tindakan ini diduga telah berlangsung selama periode 2025-2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan pemasangan alat sadap tanpa prosedur hukum yang berlaku, menyasar nomor telepon presiden dengan modus penghapusan jejak digital untuk menyembunyikan aksi mereka.
Tiga tersangka tersebut terdiri dari eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE, yang mengancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. Seorang jenderal lain, Irjen Pol Slamet Uliandi (inisial SU), hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Modus Operandi Penghapusan File dan Pelaporan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa para tersangka memasukkan beberapa nomor ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, yang salah satunya adalah nomor telepon Presiden. Aktivitas ilegal ini mencapai puncaknya pada Oktober 2026 ketika para tersangka melakukan penghapusan file hasil sadapan. Petugas yang mengetahui adanya penghapusan jejak log tersebut kemudian melakukan pelaporan internal pada 30 Oktober 2026, yang menjadi pemicu terbongkarannya kasus ini oleh pihak berwajib.
"Modus operandi pada 2025-2026, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," tegas Asep dalam jumpa pers pada Selasa (3/11) malam. Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan penyadapan tersebut bersifat ilegal dan terpisah dari proses hukum formal, menunjukkan adanya intent untuk menyembunyikan fakta dari pengawasan publik dan institusional.
Konfirmasi Presiden dan Tuntutan Hukum Berat
Dampak dari kasus ini diperkuat dengan pengakuan dari Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa Presiden mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk Listyo Sigit Prabowo. "Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau," kata Yusril di kantornya. Tindakan para tersangka ini dijerat dengan tiga pasal utama, yaitu:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ancaman bui selama 6 tahun.
- Pasal 31 ayat (1) UU ITE: Ancaman kurungan selama 8 tahun.
Kasus ini menjadi salah satu ujian kredibilitas institusi keamanan tertinggi di Indonesia, mengingat tersangka merupakan pejabat senior yang memegang jabatan strategis. Proses hukum ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi publik dan menjaga integritas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum tanpa intervensi ilegal.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
