Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Yusril: Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Belum Terindikasi Upaya Makar

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional & Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Yusril: Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Belum Terindikasi Upaya Makar
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pernyataan tersebut disampaikan untuk meredam spekulasi publik terkait motif politik di balik tindakan penyadapan yang menargetkan kepala negara tersebut.
  • Langkah hukum ini diambil untuk memisahkan secara tegas antara pelanggaran teknis komunikasi dan ancaman keamanan negara tingkat tinggi.
  • Pasal 258 KUHP: Ancaman pidana hingga 10 tahun terkait penyadapan tanpa izin.

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah petinggi Polri saat ini belum mengarah pada tuduhan makar. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meredam spekulasi publik terkait motif politik di balik tindakan penyadapan yang menargetkan kepala negara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan secara langsung dengan tindakan intersepsi dan akses ilegal terhadap data pribadi. Langkah hukum ini diambil untuk memisahkan secara tegas antara pelanggaran teknis komunikasi dan ancaman keamanan negara tingkat tinggi.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Mabes Polri secara resmi mengumumkan tiga anggota polisi sebagai tersangka, yaitu dua perwira tinggi bintang dua, Irjen AS dan Irjen EH, serta satu jenderal aktif berinisial LSP. Kabareskrim Asep Safrudin menjelaskan bahwa modus operandi terjadi dalam kurun waktu 2025-2026, di mana nomor telepon para pejabat dimasukkan ke alat sadap tanpa melalui verifikasi hukum atau proses penegakan hukum yang sah.

  • Pasal 258 KUHP: Ancaman pidana hingga 10 tahun terkait penyadapan tanpa izin.
  • Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2: Ancaman pidana 6 tahun terkait akses ilegal.
  • Pasal 32 Ayat 1 UU ITE: Ancaman pidana 8 tahun terkait intersepsi komunikasi.

Para tersangka diduga telah memerintahkan penyadapan secara ilegal, dan pada Oktober 2026, mereka bahkan menghapus file hasil sadapan sebelum dilaporkan oleh petugas internal pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyelidikan, pihak berwenang telah memeriksa 10 saksi serta 3 saksi ahli, dan menyita 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta 4 flashdisk sebagai barang bukti.

Teguran Hukum Terkait Batasan Pasal Makar

Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pasal makar dalam KUHP memiliki kategorisasi spesifik yang sangat ketat, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, maupun upaya memisahkan negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi kuat dari para tersangka yang mengarah pada tujuan-tujuan makar tersebut.

"Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana [makar], tapi semata-mata adalah penyadapan," ujar Yusril. Dia menambahkan bahwa para pejabat lain seperti menteri, politisi, dan pengusaha juga diduga menjadi target penyadapan. Meskipun demikian, Yusril mengingatkan bahwa materi spesifik dari hasil sadapan masih menjadi kewenangan penyidik dan belum dapat diumumkan ke publik karena proses pendalaman kasus masih berada di tahap awal, sehingga masyarakat diminta bersabar menunggu rilis resmi dari Mabes Polri.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ