Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Sanksi Berat OJK: Lianiwati Dilarang 10 Tahun Beraktivitas di Bursa Akibat Pemalsuan Laporan Nasabah

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: Antara Pasar Modal & Antara News
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Sanksi Berat OJK: Lianiwati Dilarang 10 Tahun Beraktivitas di Bursa Akibat Pemalsuan Laporan Nasabah
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran pelaku pasar, sejalan dengan sorotan terhadap Supra Sekuritas yang menghentikan layanan jual-beli saham akibat penyesuaian direksi.
  • Sanksi tersebut diumumkan melalui keterangan resmi di Jakarta pada hari Rabu.
  • Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo , menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk perlindungan aset dan kepentingan investor.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi keras berupa larangan beraktivitas selama 10 tahun di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan menemukan bahwa Lianiwati melakukan tindakan serius berupa pemalsuan laporan portofolio nasabah serta eksekusi penjualan saham tanpa adanya instruksi resmi dari nasabah. Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran pelaku pasar, sejalan dengan sorotan terhadap Supra Sekuritas yang menghentikan layanan jual-beli saham akibat penyesuaian direksi.

Sanksi tersebut diumumkan melalui keterangan resmi di Jakarta pada hari Rabu. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk perlindungan aset dan kepentingan investor. Pelanggaran yang dilakukan Lianiwati tidak hanya menyangkut integritas profesional, tetapi juga melanggar berbagai ketentuan hukum yang mengatur transaksi efek di pasar modal Indonesia.

Rincian Pelanggaran Hukum yang Diduga

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan OJK, Lianiwati terbukti melanggar tiga poin utama regulasi yang mengatur tata kelola pasar modal. Pelanggaran ini mencakup aspek pemalsuan dokumen hingga eksekusi transaksi ilegal. Berikut adalah rincian pasal yang dilanggar:

  • Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, terkait tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah.
  • Angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1 (diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020), terkait pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah atau instruksi dari nasabah.
  • Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016, yang berkaitan dengan persyaratan integritas pelaku pasar.

Wahyu Budi Satriyo menjelaskan bahwa penetapan larangan tersebut mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, serta hasil pemeriksaan menyeluruh. OJK menekankan bahwa setiap pihak yang menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah wajib menjunjung tinggi profesionalisme dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tindak Lanjut Pengawasan dan Respons OJK

Ke depan, OJK berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek serta kualitas keterbukaan informasi. Wahyu memastikan bahwa otoritas akan memperkuat koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait dalam mendeteksi, mencegah, serta menindak berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal. Upaya penguatan integritas pasar ini juga penting dalam menjaga kepercayaan investor, terutama di tengah dinamika valuasi yang dibahas dalam artikel investor mandiri menghitung valuasi di tengah tekanan berat IHSG.

Sebagai penutup, OJK mengimbau seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas pasar tetap terjaga dan perlindungan investor menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha dan transaksi efek di Indonesia.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ