Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kemenkeu Enggan Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Siap Masuk Pre-IPO

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: Detik Bursa & Emas & CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Kemenkeu Enggan Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Siap Masuk Pre-IPO
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengambil peran sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi.
  • Keputusan strategis ini diambil untuk menjaga batas tegas antara regulator dan operator, sehingga independensi bursa tetap terjaga.
  • Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengambil peran sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi. Keputusan strategis ini diambil untuk menjaga batas tegas antara regulator dan operator, sehingga independensi bursa tetap terjaga. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

Penolakan ini muncul di tengah regulasi baru yang justru membuka pintu bagi institusi negara untuk memiliki saham BEI. Meskipun secara legal diperbolehkan, Suahasil memilih jalur yang lebih aman secara struktural dengan menyerahkan porsi kepemilikan kepada entitas lain. Langkah ini dipandang krusial untuk mencegah konflik kepentingan antara pembuat kebijakan fiskal dengan entitas komersial.

Landasan Regulasi dan Alasan Struktural

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026, tiga institusi negara, yaitu Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), diberikan kewenangan untuk menjadi pemegang saham BEI. Namun, aturan tersebut mengikat kewajiban untuk mempertahankan independensi bursa serta membolehkan penunjukan pihak ketiga sebagai perwakilan saham.

  • Kemenkeu: Bertindak murni sebagai policy maker dan regulator.
  • BEI: Beroperasi di ranah komersial dan operator pasar modal.
  • Prinsip Pemisahan: Memastikan tidak ada tumpang tindih peran antara pembuat aturan dan pelaku usaha.

Suahasil menjelaskan bahwa Kemenkeu merupakan instrumen pemerintah yang bertugas merumuskan kebijakan. Oleh karena itu, masuk ke dalam kepemilikan saham BEI dianggap tidak sesuai dengan mandat fungsional kementerian tersebut. "Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan, sedangkan BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," jelasnya, menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas pasar modal.

Respons Danantara dan Tahapan Demutualisasi

Berbeda dengan sikap penolakan dari Kemenkeu, BPI Danantara menyatakan kesiapan untuk mengambil porsi kepemilikan saham BEI. Proses masuknya badan pengelola investasi ini diproyeksikan akan terealisasi sebelum bursa melangkah ke tahap penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa proses due diligence bagi investor baru seperti Danantara saat ini sedang berjalan intensif.

Meski tidak memiliki saham, Kemenkeu menjamin akan terus mendukung penuh reformasi pasar modal yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Suahasil berkomitmen untuk mempererat koordinasi guna memantau pencapaian target dari setiap rencana aksi reformasi. "Kemenkeu akan terus mendukung reformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI," pungkasnya, menegaskan peran kementerian sebagai pengawas dan pendukung ekosistem keuangan yang sehat.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ