Pandu Sjahrir Lepas Saham Supra Sekuritas sejak Juni, Jauh Sebelum Sanksi OJK Rp2,1 T

- Pandu Sjahrir , Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, menegaskan bahwa proses pelepasan kepemilikan saham tidak langsungnya di PT Supra Sekuritas Indonesia telah dimulai sejak 1 Juni 2026 .
- Langkah strategis ini dilakukan lebih dari empat bulan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif pada 16 Oktober 2026 .
- Penjelasan resmi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya dari Bloomberg News sekaligus menegaskan komitmen integritas yang diterapkan di lingkungan Danantara.
Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, menegaskan bahwa proses pelepasan kepemilikan saham tidak langsungnya di PT Supra Sekuritas Indonesia telah dimulai sejak 1 Juni 2026. Langkah strategis ini dilakukan lebih dari empat bulan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif pada 16 Oktober 2026. Penjelasan resmi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya dari Bloomberg News sekaligus menegaskan komitmen integritas yang diterapkan di lingkungan Danantara.
Pandu menjelaskan bahwa selama puluhan tahun berkarier di industri keuangan, posisinya dalam berbagai investasi umumnya terbatas sebagai pemegang saham minoritas dan pasif. Hal serupa berlaku untuk kepemilikannya di Supra Sekuritas sejak 2023, yang berada jauh sebelum ia mengemban amanah di Danantara. "Terlebih dalam dua tahun terakhir, fokus utama saya adalah membangun Danantara Indonesia menjadi sovereign fund berkelas dunia lewat talenta terbaik dan kepercayaan investor," ujar Pandu dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/11/2026).
Divestasi Aktif untuk Hindari Benturan Kepentingan
Untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, Pandu secara berkala mengevaluasi portofolio investasinya. Ia menegaskan tidak pernah menjabat sebagai direksi, komisaris, atau bagian dari manajemen Supra Sekuritas, serta tidak memiliki kendali atas operasional perusahaan tersebut. Bloomberg juga mencatat tidak adanya indikasi keuntungan pribadi bagi Pandu dari investasi ini maupun pengetahuan mengenai aktivitas perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang dilakukan Supra Sekuritas. Afiliasi tersebut pun terjadi sebelum Pandu bergabung dengan Danantara, dan institusi yang ia pimpin ini tidak pernah melakukan transaksi bisnis dengan Supra Sekuritas.
- Proses divestasi dimulai 1 Juni 2026, sebelum sanksi OJK pada 16 Oktober 2026.
- Pandu menegaskan peran pasif tanpa hak kontrol operasional atas Supra Sekuritas.
- Tidak ditemukan indikasi keuntungan material atau pengetahuan atas aktivitas perdagangan DSSA.
Respons atas Sanksi OJK dan Reformasi Pasar Modal
OJK menjatuhkan sanksi senilai Rp2,1 triliun terkait perdagangan saham DSSA, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pasar modal, menyusul peringatan dari MSCI. Sebagai tokoh yang mendorong reformasi, Pandu menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan aturan. "Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," tegasnya. Ia menutup pernyataannya dengan komitmen menanamkan prinsip tata kelola dan integritas di setiap keputusan investasi Danantara guna menjaga kepercayaan publik.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Laba Abadi Lestari Melesat 19,14% di 9 Bulan Pertama 2026 Berkat Strategi Efisiensi Digital

Sorotan OJK di Tengah Krisis Kepercayaan: DPK MNC Bank Susut 17% dan Deposito Menguap Rp2,74 Triliun

Paradoks Pasar Modal: Asing Borong Rp268,67 Miliar Meski IHSG Jelek
