Paragon Karya Perkasa Rencana Eksekusi Stock Split 1:10, Targetkan Harga Saham PKPK Tembus Rp20

- PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) telah mengumumkan rencana aksi korporasi strategis berupa pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10.
- Melalui langkah ini, jumlah saham yang beredar akan melonjak signifikan dari 1,2 miliar menjadi 12 miliar lembar, sementara nilai nominal per saham akan turun drastis dari Rp200 menjadi Rp20 .
- Strategi ini diluncurkan untuk meningkatkan aksesibilitas investasi bagi investor ritel sekaligus memperkuat likuiditas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) .
PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) telah mengumumkan rencana aksi korporasi strategis berupa pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10. Melalui langkah ini, jumlah saham yang beredar akan melonjak signifikan dari 1,2 miliar menjadi 12 miliar lembar, sementara nilai nominal per saham akan turun drastis dari Rp200 menjadi Rp20. Strategi ini diluncurkan untuk meningkatkan aksesibilitas investasi bagi investor ritel sekaligus memperkuat likuiditas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa harga pasar saham perseroan saat ini tergolong relatif tinggi, sehingga stock split dianggap sebagai instrumen efektif untuk menjembatani jarak harga dengan daya beli investor perorangan. Dengan memperluas distribusi kepemilikan saham, PKPK berharap dapat menjangkau lapisan investor yang lebih luas. "Perluasan distribusi kepemilikan saham Perseroan melalui penyesuaian harga saham, sehingga lebih dapat menjangkau berbagai lapisan investor," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI pada Rabu, 4 November 2026.
Metode Valuasi dan Jadwal Persetujuan Pemegang Saham
Dalam keterangannya, perseroan menegaskan bahwa aksi ini tidak akan mengubah besaran modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor dalam nilai rupiah; yang berubah hanyalah struktur nilai nominal dan jumlah lembar saham beredar. Berdasarkan laporan penilai independen, nilai pasar 100% ekuitas perusahaan per 31 Juli 2026 tercatat mencapai Rp5,88 triliun atau setara Rp4.907 per saham. Penilaian ini menggunakan metode Discounted Cash Flow (DCF) dengan bobot 70% dan pendekatan Guideline Publicly Traded Company (GCM) dengan bobot 30%.
Untuk merealisasikan rencana ini, PKPK akan meminta persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada Jumat, 11 Desember 2026, pukul 09.00 WIB di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel. Rapat ini sah jika dihadiri pemegang saham minimal dua pertiga dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan akan disetujui jika disokong lebih dari dua pertiga suara yang hadir.
Implementasi Transisi dan Dampak Jangka Pendek pada Likuiditas
Jika disetujui, transisi perdagangan saham akan dimulai dengan penghentian perdagangan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi pada 28 Desember 2026. Perdagangan nilai nominal baru akan efektif mulai 29 Desember 2026, sementara pasar tunai akan dihentikan sementara pada 29-30 Desember 2026.
Adapun distribusi fisik saham baru akan dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersamaan dengan dimulainya perdagangan di pasar tunai pada 4 Januari 2027, dengan recording date ditetapkan pada 30 Desember 2026. Langkah ini diharapkan dapat secara struktural meningkatkan likuiditas pasar dan efisiensi mekanisme distribusi kepemilikan aset emiten di BEI.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Pandu Sjahrir Lepas Saham Supra Sekuritas sejak Juni, Jauh Sebelum Sanksi OJK Rp2,1 T

Sanksi Berat OJK: Lianiwati Dilarang 10 Tahun Beraktivitas di Bursa Akibat Pemalsuan Laporan Nasabah

Kemenkeu Enggan Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Siap Masuk Pre-IPO
