Media Global Soroti Skandal Penyadapan Ilegal: Tiga Jenderal Polri Ditahan, Salah Satunya Mantan Kapolri
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Skandal hukum tingkat tinggi melanda Indonesia setelah tiga jenderal polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta pejabat negara lainnya.
- Kasus ini secara langsung mendapat perhatian luas dari berbagai media internasional terkemuka, termasuk The Straits Times , South China Morning Post (SCMP) , Washington Post , hingga Reuters dan AFP .
- Kronologi Penangkapan dan Landasan Hukum Wakapolri Asep Safrudin menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara masif dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang ahli.
Skandal hukum tingkat tinggi melanda Indonesia setelah tiga jenderal polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta pejabat negara lainnya. Kasus ini secara langsung mendapat perhatian luas dari berbagai media internasional terkemuka, termasuk The Straits Times, South China Morning Post (SCMP), Washington Post, hingga Reuters dan AFP. Sorotan global ini mencerminkan betapa sensitifnya insiden penyadapan yang dilakukan oleh institusi keamanan negara terhadap kepala negara, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
Penangkapan ini melibatkan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, bersama dua perwira senior lainnya, yaitu Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Menurut pengakuan Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin, para tersangka diduga telah melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, tokoh politik, organisasi masyarakat, media, hingga pengusaha selama periode 2025 hingga 2026 dengan memasukkan nomor tersebut ke dalam Sistem Manajemen Penyadapan Sah milik kepolisian tanpa dasar penegakan hukum.
Kronologi Penangkapan dan Landasan Hukum
Wakapolri Asep Safrudin menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara masif dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang ahli. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti digital, termasuk pengakuan bahwa para tersangka sengaja menghapus jejak log (*logs*) untuk menghilangkan bukti keterlibatan mereka. "Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," ujar Safrudin dalam konferensi pers. Tindakan ilegal ini menyalahi prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi dasar kegiatan pemantauan.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang berat berdasarkan tiga pasal sekaligus:
- Pasal 258 KUHP (UU No. 1/2023): Ancaman penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP (UU No. 1/2023): Ancaman penjara maksimal 6 tahun.
- Pasal 31 ayat (1) UU ITE: Ancaman kurungan maksimal 8 tahun.
Jumlah total ancaman pidana ini menunjukkan betapa seriusnya negara menyikapi pelanggaran integritas data dan privasi pejabat tinggi negara oleh personel keamanan terbebas sendiri.
Profil Tersangka dan Dampak Institusional
Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka menjadi sorotan khusus mengingat rekam jejaknya yang panjang di bidang keamanan, mulai dari menangani kasus bom GBIS hingga pengejaran buronan internasional Djoko Tjandra. Sigit sebelumnya menjabat Kapolri selama lima tahun (2021โ2026) dan telah digantikan oleh Irjen Pol Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026, sebelum dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan dan dianugerahi Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo. Dampak kasus ini tidak hanya terbatas pada Listyo, tetapi juga memuat Ahrie Sonta yang dikenal karena kesigapan membongkar sindikat narkoba lintas negara dan sering berinteraksi dengan publik via media sosial, serta Eko Hadi yang dikenal dari pengungkapan kasus TPPU jaringan narkoba Ko Erwin. Kejadian ini menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat tinggi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga Polri.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Nusron Wahid Diperiksa KPK: Menyesuaikan Jadwal di Tengah Kasus Suap HGB Summarecon

Listyo Sigit Prabowo Resmi Tersangka Kasus Penyadapan, Cek Detail LHKPN 2025: Rp15,34 Miliar

Sidang Tuntutan Duta Palma Group: Negara Rugi Rp4,79 Triliun dari Kasus Korupsi Sawit
