Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari KSP, Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: CNN Nasional & Detik News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari KSP, Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.
  • Keputusan tegas ini diambil sebagai konsekuensi logis setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh penting lainnya.
  • Penunjukan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui pesan singkat pada Rabu (4/11), menandai perubahan signifikan di lingkaran kekuasaan tertinggi negara.

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas. Keputusan tegas ini diambil sebagai konsekuensi logis setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh penting lainnya. Penunjukan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui pesan singkat pada Rabu (4/11), menandai perubahan signifikan di lingkaran kekuasaan tertinggi negara.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang berlaku. Ketiga tersangka, yang terdiri dari Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun kurungan.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa aksi penyadapan ilegal ini berlangsung selama periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor-nomor tertentu yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi hukum. "Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," ungkap Asep. Fakta yang memperburuk situasi adalah dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026, yang menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan bukti.

Target penyadapan tidak hanya terbatas pada Presiden, tetapi juga mencakup tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), politikus, hingga media massa. Penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH ini menegaskan seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara terhadap privasi dan kedaulatan hukum.

Transisi Kepemimpinan KSP dan Dampak Institusional

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Letjen Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk sebagai Plt KSP. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan publik di institusi kepolisian tetap berjalan optimal dan tidak mengalami penurunan kualitas. "Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang," lanjutnya. Langkah cepat ini bertujuan menjaga stabilitas birokrasi di tengah skandal hukum yang mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat keamanan dan lembaga kepresidenan.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ