Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Prabowo Pecat Listyo Sigit, Teken Keppres Antisipasi Dampak Kasus Penyadapan Ilegal Istana

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Antara News & Detik News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Prabowo Pecat Listyo Sigit, Teken Keppres Antisipasi Dampak Kasus Penyadapan Ilegal Istana
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinan mendalam atas dinamika penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungannya.
  • Sebagai respons tegas, kepala negara telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
  • Pemberhentian ini merupakan konsekuensi logis dari tuduhan keterlibatan aktif dalam praktik *illegal tapping* yang menargetkan nomor komunikasi presiden serta sejumlah pimpinan negara lainnya.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan keprihatinan mendalam atas dinamika penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungannya. Sebagai respons tegas, kepala negara telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pemberhentian ini merupakan konsekuensi logis dari tuduhan keterlibatan aktif dalam praktik *illegal tapping* yang menargetkan nomor komunikasi presiden serta sejumlah pimpinan negara lainnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan langsung keprihatinan tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa Presiden menilai tindakan penghilangan jejak digital dan penyadapan tanpa prosedur hukum yang dilakukan oleh institusi di bawah koordinasinya sangat mengkhawatirkan bagi keamanan nasional.

Jejak Penyadapan Sejak 2025 dan Tiga Tersangka

Berdasarkan data dari Bareskrim Polri, dugaan penyadapan ini sudah berlangsung sejak tahun 2025, dimulai ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri hingga berlanjut ke periode 2026. Para tersangka diduga menghapus *log* data elektronik pada Oktober 2026 untuk menutupi aktivitas ilegal mereka. Kasus ini tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan tiga personel tinggi yang kini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengidentifikasi tiga tersangka berikut berdasarkan inisial dan jabatan:

  • LSP: Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri dan eks-KSP.
  • ASN: Irjen Ahrie Sonta Nasution.
  • EH: Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyadapan ini diduga dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum, melainkan bertujuan untuk kepentingan lain yang kini sedang didalami oleh pihak berwenang.

Ganti KSP Sementara dan Koordinasi dengan Polri

Dalam satu hari, Presiden langsung mengisi kekosongan posisi strategis tersebut dengan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, Kepala Sekretariat Presiden, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan. Langkah cepat ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal di tengah skandal keamanan data digital tingkat tinggi.

Menko Prasetyo menegaskan bahwa kementerian terkait telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Fokus koordinasi adalah memastikan pelayanan publik di institusi kepolisian tidak terganggu dan tetap maksimal meski terjadi mutasi pejabat tinggi. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir karena proses hukum tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi sinyal serius bagi Indonesia terkait integritas keamanan siber di lingkup Istana dan Polri.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ