Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta untuk Permudah Perpanjangan Pengemudi

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta untuk Permudah Perpanjangan Pengemudi
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Layanan mobile ini dijadwalkan beroperasi pada hari Rabu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB , sebagai upaya responsif kepolisian dalam mendekatkan akses layanan administrasi publik kepada masyarakat.
  • Informasi mengenai lokasi layanan tersebut resmi dirilis melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
  • Keberadaan unit mobil SIM Keliling ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas dan memberikan fleksibilitas waktu bagi pemegang SIM yang sibuk bekerja.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan ketersediaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku izin berkendara. Layanan mobile ini dijadwalkan beroperasi pada hari Rabu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagai upaya responsif kepolisian dalam mendekatkan akses layanan administrasi publik kepada masyarakat.

Informasi mengenai lokasi layanan tersebut resmi dirilis melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya. Keberadaan unit mobil SIM Keliling ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas dan memberikan fleksibilitas waktu bagi pemegang SIM yang sibuk bekerja. Meskipun hanya beroperasi di lima titik, cakupan wilayah yang dilayani mencakup area Jakarta Timur, Barat, Selatan, dan Pusat.

Lima Titik Strategis dan Persyaratan Wajib

Seperti yang diinformasikan, layanan terbagi menjadi dua area di Jakarta Timur, yaitu Lobby depan Mall Grand Cakung dan Parkir lobby selatan Mall Ciputra. Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan berkebang di Area parkir samping Universitas Trilogi, sementara di Jakarta Pusat tersedia di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib melengkapi dokumen dan memenuhi syarat administrasi sebelum tiba di lokasi, meliputi:

  • Dokumen Wajib: Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Adapun biaya administrasi perpanjangan diatur secara ketat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif resmi ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Penting untuk dicatat bahwa layanan keliling ini hanya melayani SIM yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemegang SIM yang dokumen izinnya sudah kedaluwarsa, proses pembuatannya harus dilakukan di tempat Satpas yang ditentukan oleh kepolisian, bukan melalui unit keliling.

Aturan Khusus untuk Pemilik SIM B

Warga pemilik SIM B harus memahami batasan lingkup layanan mobil SIM Keliling. Dokumen SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat diperpanjang melalui unit mobile tersebut. Perbedaan peruntukan dan spesifikasi kendaraan menuntut proses verifikasi yang lebih spesifik, sehingga perpanjangan SIM B wajib dilakukan di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Kebijakan ini menegaskan bahwa hanya golongan SIM A dan SIM C yang eligible untuk layanan keliling di lima titik Jakarta pada hari Rabu tersebut, sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku di Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ