Mensesneg Prasetyo Hadi Umumkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Prabowo Sebagai KSP Sedang Diproses
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Proses hukum terhadap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo kini memasuki tahap administratif krusial di lingkungan Istana.
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo dari jabatannya sedang diproses.
- Konfirmasi ini muncul di tengah dinamika kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
Proses hukum terhadap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo kini memasuki tahap administratif krusial di lingkungan Istana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo dari jabatannya sedang diproses. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Rabu, mengonfirmasi bahwa mekanisme pergantian kepemimpinan di KSP sedang berlangsung sebagai respons atas penetapan status tersangka dalam kasus penyadapan ilegal.
Konfirmasi ini muncul di tengah dinamika kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana illegal tapping dan penghapusan data elektronik. Meskipun Prasetyo belum merinci tahapan teknis penerbitan Keppres maupun estimasi waktu penyelesaiannya, pernyataan tersebut memastikan bahwa langkah resmi penggantian pejabat negara kini telah berada di meja kerja Presiden. Situasi ini menambah kompleksitas narasi hukum yang melibatkan institusi kepolisian dan struktur pemerintahan pusat.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Konteks Perombakan Jabatan
Listyo Sigit Prabowo sebelumnya dilantik sebagai KSP oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman. Pengangkatannya diatur dalam Keppres Nomor 105/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 September 2026. Namun, karier Listyo di posisi strategis ini terhenti setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam penyadapan yang mengincar menteri hingga media sejak 2025. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, penetapan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti yang signifikan. Dua personel Polri lainnya, yaitu Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, juga turut ditahan di Rutan Mabes Polri dengan dakwaan yang sama.
Dampak Hukum dan Prosedur Keppres di Lingkungan Istana
Penahanan ketiga tersangka menandai eskalasi serius dalam kasus hukum yang melibatkan figur publik tinggi. Proses penerbitan Keppres pemberhentian kini menjadi sorotan utama publik dan media, mengingat jabatan KSP memiliki akses langsung terhadap kebijakan strategis Presiden. Ketidakjelasan jadwal final Keppres menimbulkan pertanyaan tentang kekosongan sementara atau penunjukan pengganti sementara di struktur KSP. Pihak Istana berkomitmen untuk menjaga legalitas proses pergantian pejabat sesuai prosedur konstitusional, sambil menunggu finalisasi dokumen hukum di balik kasus dugaan pencurian data elektronik ini. Publik menanti kelanjutan apakah proses ini akan berjalan paralel dengan investigasi hukum lanjutan di Bareskrim.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Mahfud MD Label Penyadapan Presiden oleh Tiga Jenderal Polri sebagai Kejahatan Terbesar Sepanjang Sejarah

SBY Kritisi Kekacauan Politik RI, Minta Prabowo Kembalikan Politik Berkeadaban

Blora Perkuat Lumbung Pangan Jateng: Beras Organik 'Bestiw' Diharap Tembus Harga Rp20.000 per Kilogram
