Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Istana Gesa Proses Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari Jabatan Kepala KSP

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional & Detik News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Istana Gesa Proses Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari Jabatan Kepala KSP
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Istana Negara tengah mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
  • Langkah administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan pejabat tinggi negara.
  • "Sedang diproses Keppres-nya," ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pesan singkat yang diterima, Rabu (4/11).

Istana Negara tengah mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan pejabat tinggi negara. "Sedang diproses Keppres-nya," ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pesan singkat yang diterima, Rabu (4/11). Penantian ini segera terjawab seiring dengan perkembangan hukum yang menempatkan Listyo dalam posisi rentan setelah ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka utama.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan melibatkan dugaan tindak pidana serius terhadap integritas keamanan negara. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11). Selain Listyo, dua perwira tinggi lain turut terseret: Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Tiga inisial tersebut, LSP, ASN, dan EH, kini menghadapi tekanan hukum berat karena diduga melakukan penetrasi ilegal terhadap privasi tokoh-tokoh strategis.

Modus Operandi: Penyadapan Ilegal dan Penghapusan Jejak Digital

Para tersangka diduga melancarkan aksi penyadapan secara ilegal dengan target yang sangat sensitif, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa. Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyadapan ini terjadi pada periode 2025-2026 dan dilakukan tanpa landasan hukum yang sah. "Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," paparnya. Salah satu bukti nyata adalah masuknya nomor telepon Presiden ke dalam alat sadap milik Polri tanpa melalui proses verifikasi yang benar.

  • Daftar Tersangka: Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
  • Dasar Hukum: Pasal 258 KUHP (ancaman 10 tahun), Pasal 332 ayat (1)/(2) KUHP (ancaman 6 tahun), dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE (ancaman 8 tahun).
  • Aksi Lain: Dugaan penghapusan jejak log data elektronik pada Oktober 2026.

Keberatan ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memproses kasus yang dianggap merampas hak privasi warga negara, termasuk kepala negara. Penempatan nomor telepon Presiden tanpa verifikasi dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap prosedur keamanan negara.

Dampak Politik: Keluarnya Eksapolri dari Kabinet

Pemberhentian Listyo Sigit akan menandai akhir era di mana mantan Kapolri tersebut menduduki posisi strategis di Kabinet Merah Putih. Sebagai figur kunci di KSP, penghapusan namanya dari struktur kabinet pusat akan menjadi sinyal kuat kepada publik bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat tinggi yang terlibat dalam praktik ilegal. Proses Keppres yang sedang digesa oleh Prasetyo Hadi diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat untuk menjaga stabilitas administrasi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para tersangka. Langkah ini juga menjadi preseden bahwa pelanggaran terhadap etika dan hukum akan ditindak tegas, terlepas dari jabatan atau pangkat yang diemban oleh para pelaku tersebut.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ