OJK Sanksi 3 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Satrijanto Perintah Kembalikan Keuntungan Rp5,07 Miliar

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tegas terhadap sejumlah pihak dalam tiga kasus pelanggaran di pasar modal yang diumumkan pada Rabu (4/11/2026).
- Langkah ini diambil untuk memperkuat disiplin pelaku pasar dan melindungi investor dari praktik perdagangan yang tidak wajar.
- Kasus paling menonjol adalah manipulasi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menguak keuntungan ilegal mencapai Rp5,07 miliar , di mana pihak terkait kini diwajibkan mengembalikan dana tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tegas terhadap sejumlah pihak dalam tiga kasus pelanggaran di pasar modal yang diumumkan pada Rabu (4/11/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat disiplin pelaku pasar dan melindungi investor dari praktik perdagangan yang tidak wajar. Kasus paling menonjol adalah manipulasi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menguak keuntungan ilegal mencapai Rp5,07 miliar, di mana pihak terkait kini diwajibkan mengembalikan dana tersebut.
Penyidikan OJK menunjukkan adanya pola transaksi yang menciptakan gambaran semu di pasar, sehingga harga saham tidak mencerminkan interaksi penawaran dan permintaan yang sebenarnya. Pelanggaran ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama dan melibatkan jaringan rekening nasabah yang luas. Selain kasus manipulasi PANR, OJK juga menindak kasus penyajian laporan keuangan yang menyesatkan oleh PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) serta pelanggaran serius oleh mantan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernama Lianiwati.
Rincian Sanksi Manipulasi Saham PANR dan Penutupan Rekening Efek
Investigasi terhadap kasus PANR menemukan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang berlaku pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Pelanggaran ini melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Berdasarkan pemeriksaan, OJK mengidentifikasi 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan aktivitas manipulasi tersebut. Dari hasil perhitungan, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah tercatat sebesar Rp5.073.291.914.
Atas temuan tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata untuk mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dijatuhi sanksi berupa larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun. Untuk memutus jalur transaksi ilegal, OJK juga memerintahkan penutupan rekening efek milik 18 pemegang rekening di berbagai perusahaan sekuritas, antara lain:
- PT Artha Sekuritas Indonesia
- PT Waterfront Sekuritas Indonesia
- PT Royal Investium Sekuritas
- PT MNC Sekuritas
- PT Mirae Asset Sekuritas
Dalam kasus kedua, tiga anggota direksi BOGA, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, dikenai denda masing-masing sebesar Rp825 juta (total Rp2,475 miliar) karena menyajikan informasi menyesatkan terkait penggunaan dana hasil IPO pada laporan keuangan tahun 2017-2020.
Pelanggaran Fatal Lianiwati dan Komitmen OJK Menjaga Integritas Pasar
Kasus ketiga melibatkan Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE yang terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi resmi dari nasabah. Tindakan ini melanggar ketentuan yang berlaku dan berujung pada sanksi larangan bekerja di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun, mengingat tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi maupun penyampaian informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan investor. Penegakan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Ke depan, OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka. OJK juga memperkuat koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pasar modal Indonesia secara konsisten dan proporsional.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Di Tengah Tekanan Berat IHSG, Wamenko Dradjad Ajak Investor Mandiri dalam Hitung Valuasi

OJK Beri Sanksi 10 Tahun ke Eks Broker Lianiwati: Jual Saham Nasabah Diam-Diam dan Palsukan Laporan

OJK: 25 Perusahaan Antre IPO, Basis Investor Tembus 33,36 Juta
