Kemendagri Targetkan Percepatan Akurasi Peta Batas Desa Lewat Program ILASPP di Sultra
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum batas wilayah desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
- Inisiatif ini difokuskan untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) menyiapkan data wilayah yang akurat, yang menjadi fondasi krusial sebelum batas administrasi desa ditetapkan secara definitif.
- Sosialisasi teknis program ini telah dilaksanakan di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, yaitu Buton Tengah dan Muna Barat , dengan tujuan meminimalkan tumpang tindih lahan dan konflik wilayah di akar rumput.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum batas wilayah desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Inisiatif ini difokuskan untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) menyiapkan data wilayah yang akurat, yang menjadi fondasi krusial sebelum batas administrasi desa ditetapkan secara definitif. Sosialisasi teknis program ini telah dilaksanakan di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, yaitu Buton Tengah dan Muna Barat, dengan tujuan meminimalkan tumpang tindih lahan dan konflik wilayah di akar rumput.
Program ILASPP dirancang untuk mengintegrasikan data spasial dan administratif guna menghasilkan peta batas desa yang sah secara hukum. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa menegaskan bahwa kepastian batas adalah prasyarat mutlak untuk perencanaan pembangunan desa yang efisien dan transparan. Dengan data yang presisi, pemerintah diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah serta memastikan distribusi program pemerintah daerah tepat sasaran, mulai dari alokasi aset hingga administrasi kependudukan.
Metode Teknis dan Standar Akurasi Geospasial
Dalam pelaksanaan teknisnya, Badan Informasi Geospasial (BIG) menetapkan standar ketat untuk pemilihan peta dasar. BIG merekomendasikan penggunaan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000 sebagai acuan utama karena ketelitian geometriknya yang sesuai untuk mengidentifikasi detail objek seperti jalan, sungai, dan bangunan. Apabila peta RBI skala tersebut belum tersedia, alternatif teknis menggunakan Citra Tegak Resolusi Tinggi (CTRT) dengan resolusi spasial minimal empat meter dapat diterapkan, dengan syarat data dari sumber lain juga memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Integrasi data geospasial ini menjadi wajib agar peta tematik yang disusun oleh kementerian atau pemda tidak menimbulkan duplikasi perizinan.
Proses penegasan batas ini menggunakan dua metode utama yang terstruktur rapi:
- Metode Kartometrik: Penelusuran batas melalui analisis peta dan data digital.
- Metode Terestris: Survei langsung di lapangan untuk verifikasi fisik batas wilayah.
Tahapan lengkapnya mencakup pengumpulan dokumen, pemilihan peta dasar, pelacakan batas, kesepakatan antardesa, hingga pengesahan melalui peraturan kepala daerah.
Capaian Nasional dan Dampak bagi Pembangunan Desa
Berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, capaian penegasan batas desa secara nasional baru mencapai 16,77% atau 12.622 desa dari total 75.266 desa di Indonesia. Di Sulawesi Tenggara sendiri, progres masih lambat dengan hanya 82 desa (4,30%) yang telah terealisasi, sementara Sulawesi Tengah mencatat 199 desa (10,80%). Khusus untuk wilayah percepatan ILASPP, terdapat 81 desa di Muna Barat dan 67 desa di Buton Tengah yang menjadi fokus utama dari total 272 desa target.
Lusje Anneke Tabalujan, Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, meminta pemerintah daerah melengkapi laporan penyelesaian batas desa dengan dokumen pendukung yang sah, seperti peraturan bupati, data digital, dan berita acara kesepakatan. Ia menekankan bahwa proses ini tidak boleh berhenti pada tahap pemetaan semata, melainkan harus berujung pada dokumen hukum yang mengikat. Koordinasi antara BIG, pemerintah kecamatan, dan desa menjadi kunci agar peta batas dapat berfungsi sebagai acuan pembangunan berkelanjutan dan ketertiban administrasi desa di masa depan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Sudin LH Jaksel: 28 dari 140 Kendaraan di Pesanggrahan Gagal Uji Emisi, Warga Diimbau Perawat Rutin

Prabowo Pecat Listyo Sigit, Teken Keppres Antisipasi Dampak Kasus Penyadapan Ilegal Istana

Prabowo Resmi Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit sebagai Plt KSP
