Kemendagri Genjot Akurasi Peta Batas Desa via ILASPP, Targetkan 272 Desa di Sultra
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Sosialisasi teknis program ini telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2026 di Kabupaten Buton Tengah dan Muna Barat , Sulawesi Tenggara.
- Kegiatan tersebut melibatkan sinergi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan standar teknis pemetaan terpenuhi.
- Apabila peta RBI belum tersedia, alternatif yang disetujui adalah Citra Tegak Resolusi Tinggi (CTRT) dengan resolusi spasial minimal empat meter.
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) mengambil langkah strategis untuk memperkuat akurasi penegasan batas desa melalui implementasi Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP). Inisiatif ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah menyiapkan data wilayah yang presisi sebelum batas administrasi desa ditetapkan secara definitif, mengingat batas desa merupakan fondasi utama perencanaan pembangunan lokal. Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Lusje Anneke Tabalujan, menegaskan bahwa kepastian batas wilayah adalah prasyarat mutlak bagi tertib administrasi dan efisiensi program pemerintah.
Sosialisasi teknis program ini telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2026 di Kabupaten Buton Tengah dan Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut melibatkan sinergi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan standar teknis pemetaan terpenuhi. Materi sosialisasi mencakup kebijakan penegasan batas, pemilihan peta dasar, hingga verifikasi teknis hasil penelusuran, dengan fokus pada integrasi data geospasial untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan dan perizinan.
Standar Teknis Pemetaan dan Capaian Nasional
BIG merekomendasikan penggunaan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000 sebagai peta dasar utama karena ketelitian geometriknya yang tinggi dalam mengidentifikasi objek batas seperti jalan, sungai, dan bangunan. Apabila peta RBI belum tersedia, alternatif yang disetujui adalah Citra Tegak Resolusi Tinggi (CTRT) dengan resolusi spasial minimal empat meter. Proses penegasan melibatkan tahapan mulai dari pengumpulan dokumen, pelacakan batas (metode kartometrik atau terestris), kesepakatan antardesa, hingga pengesahan melalui peraturan kepala daerah. Secara nasional, capaian penegasan batas desa baru mencapai 16,77 persen atau 12.622 desa dari total 75.266 desa. Di Sulawesi Tengah, angka ini berada di 10,80 persen, sementara Sulawesi Tenggara baru mencatatkan 4,30 persen atau 82 desa.
Untuk wilayah pelaksanaan ILASPP di Sulawesi Tenggara, program ini menyasar 81 desa di Muna Barat dan 67 desa di Buton Tengah. Kedua wilayah ini merupakan bagian dari total 272 desa yang masuk dalam program percepatan penegasan batas di kawasan Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Lusje menekankan pentingnya pelaporan yang lengkap, termasuk dokumen peraturan bupati, data digital, dan berita acara kesepakatan, untuk memastikan legalitas hasil pemetaan.
Dampak Strategis untuk Tata Kelola Desa
Kejelasan batas desa tidak hanya soal teknis pemetaan, tetapi juga berdampak langsung pada tertib administrasi kependudukan dan kejelasan aset desa. Lusje menilai bahwa batas yang tegas akan mengurangi potensi konflik wilayah serta memastikan penerima manfaat program pemerintah tepat sasaran. Melalui dukungan teknis ILASPP, Ditjen Bina Pemdes mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dengan BIG, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Tujuannya adalah agar penegasan batas tidak berhenti pada sekadar peta, tetapi berujung pada dokumen hukum yang menjadi acuan kuat bagi pembangunan dan pelayanan pemerintahan desa di masa depan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Sudin LH Jaksel: 28 dari 140 Kendaraan di Pesanggrahan Gagal Uji Emisi, Warga Diimbau Perawat Rutin

Prabowo Pecat Listyo Sigit, Teken Keppres Antisipasi Dampak Kasus Penyadapan Ilegal Istana

Prabowo Resmi Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit sebagai Plt KSP
