Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Istana Pecat Listyo Sigit: Penyadapan Ilegal ke Presiden Dikategorikan Mengarah ke Makar

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: CNN Nasional & Detik News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Istana Pecat Listyo Sigit: Penyadapan Ilegal ke Presiden Dikategorikan Mengarah ke Makar
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kategorisasi berat ini didasarkan pada potensi ancaman terhadap kedaulatan bangsa, mengingat posisi Presiden sebagai pimpinan negara memegang informasi yang sangat sensitif dan krusial bagi stabilitas nasional.
  • Kepala Bareskrim Irjen Asep Safrudin menyatakan bahwa para tersangka menghapus jejak digital pada Oktober 2026 untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka.
  • Dasar Hukum dan Risiko Keamanan Negara Prasetyo Hadi menjelaskan secara rinci alasan di balik pengakuan istana mengenai sifat "makar" dalam kasus ini.

Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, resmi mengumumkan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penetapan mantan Kapolri itu sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (4/11), Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi dikategorikan pemerintah sebagai perbuatan yang mengarah ke makar. Kategorisasi berat ini didasarkan pada potensi ancaman terhadap kedaulatan bangsa, mengingat posisi Presiden sebagai pimpinan negara memegang informasi yang sangat sensitif dan krusial bagi stabilitas nasional.

Penindakan hukum ini dipicu oleh temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengungkap bahwa Listyo Sigit beserta dua jenderal lainnya, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, diduga melakukan penyadapan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Kepala Bareskrim Irjen Asep Safrudin menyatakan bahwa para tersangka menghapus jejak digital pada Oktober 2026 untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Target penyadapan ini melampaui Presiden saja, melainkan mencakup jajaran menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi masyarakat sipil (ormas), yang membuat motif di balik operasi siber ini menjadi pertanyaan besar bagi pemerintah.

Dasar Hukum dan Risiko Keamanan Negara

Prasetyo Hadi menjelaskan secara rinci alasan di balik pengakuan istana mengenai sifat "makar" dalam kasus ini. Menurutnya, penyadapan ilegal, penghilangan barang bukti, dan akses ilegal merupakan tindakan yang "luar biasa melenceng" dari etika keamanan negara. "Karena kalau sudah berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi yang sangat sensitif, yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif itu membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ujar Prasetyo. Ia menekankan bahwa keselamatan pribadi Presiden adalah cerminan dari keselamatan negara itu sendiri, sehingga gangguan terhadap komandemen tertinggi di negara berimplikasi langsung pada stabilitas pertahanan dan keamanan nasional.

Secara procedural, investigasi yang dilakukan Polri menekankan pendekatan scientific investigation. Meskipun pemerintah pusat masih menunggu detail teknis dari proses penyidikan kepolisian untuk mempublikasi motif penuh para tersangka, sikap Presiden Prabowo Subianto sudah jelas dengan ditandatanganinya Keppres pemberhentian Listyo Sigit. Prasetyo juga memastikan bahwa insiden kontroversial ini tidak akan mengganggu jalannya pelayanan publik, meski gelombang politik akibat dugaan intersep rahasia negara ini diperkirakan akan terus memicu diskusi intensif mengenai standar keamanan siber di lingkup tertinggi pemerintahan.

Respons Publik dan Langkah Lanjutan Penegakan Hukum

Kasus ini menyoroti celah pengawasan terhadap akses data pribadi pejabat tinggi negara. Daftar fakta yang terungkap dalam konferensi pers menunjukkan skala pelanggaran yang sistematis:

  • Tersangka Utama: Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri/KSP), Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
  • Waktu Kejadian: Dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026.
  • Tindakan Ilegal: Penghapusan jejak log (log) pada Oktober 2026 dan akses data tanpa izin hukum.

Mensesneg Prasetyo menegaskan bahwa sementara detail motif belum dipublikasikan karena masih dalam proses hukum, pemerintah secara resmi menganggap perbuatan tersebut telah melewati batas toleransi keamanan. Publikasi ini menjadi penanda bahwa negara akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mengancam integritas dan keamanan institusi kepresidenan, menjaga agar informasi strategis negara tidak jatuh ke tangan yang tidak berwenang.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ