Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Istana Kategorikan Penyadapan Ilegal oleh Listyo Sigit Dkk sebagai Makar, Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Detik News & CNN Nasional & Detik News & CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Istana Kategorikan Penyadapan Ilegal oleh Listyo Sigit Dkk sebagai Makar, Tiga Jenderal Jadi Tersangka
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Keputusan ini diambil karena penyadapan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan negara, kepentingan kedaulatan, serta pimpinan negara.
  • Kasus ini terungkap setelah Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka.
  • Menurut Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin , penyidik telah melakukan proses investigasi ilmiah dan menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara resmi menyatakan bahwa tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah ke makar. Keputusan ini diambil karena penyadapan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan negara, kepentingan kedaulatan, serta pimpinan negara. Prasetyo menegaskan bahwa motif di balik tindakan ini masih menjadi pertanyaan besar bagi pemerintah, mengingat target penyadapan tidak hanya kepala negara, tetapi juga merambat ke jajaran menteri, pimpinan partai politik, dan tokoh organisasi masyarakat sipil.

Kasus ini terungkap setelah Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka. Menurut Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, penyidik telah melakukan proses investigasi ilmiah dan menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Nama-nama tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabow, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyadapan diduga dilakukan pada periode 2025-2026 tanpa kaitan dengan penegakan hukum yang sah, bahkan melibatkan penghilangan jejak digital pada Oktober 2026.

Kategorisasi Makar dan Dampak Keamanan Nasional

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kategorisasi 'makar' didasarkan pada risiko bahaya yang sangat signifikan. Jika data sensitif milik pimpinan negara disadap, informasi tersebut dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa. Istana menilai tindakan ilegal akses dan penghilangan barang bukti merupakan penyimpangan yang luar biasa dari norma hukum dan keamanan negara. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa infrastruktur keamanan negara telah dibobol oleh personel senior yang seharusnya menjaga integritas sistem keamanan.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan, mengarah ke perbuatan makar, dan juga mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo. Pemerintah saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian untuk mengetahui detail lengkap mengenai motif dan jaringan di balik aksi ini.

Status Tersangka dan Proses Penyidikan di Bareskrim

Proses hukum atas kasus ini sedang dalam tahap penyidikan ketat. Ketiganya diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Beberapa poin fakta kunci dari pernyataan pihak kepolisian dan Istana meliputi:

  • Penetapan Tersangka: Tiga jenderal, LSP, ASN, dan EH, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil scientific investigation.
  • Modus Operandi: Penyadapan dilakukan pada 2025-2026 tanpa otoritas hukum dan disertai upaya penghilangan log data pada Oktober 2026.
  • Terdampak: Selain Presiden, target penyadapan dilaporkan mencakup menteri, pimpinan partai, dan tokoh ormas.
  • Status Hukum: Tindakan ini dikategorikan Istana sebagai potensia makar karena ancaman terhadap kedaulatan negara.

Pemerintah berkomitmen untuk transparan dalam mengungkap motif di balik kejahatan yang menyentuh level keamanan tertinggi negara ini.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ