Kejagung Ingatkan Risiko Kesewenang-wenangan dalam Wacana Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan di Rapat DPR

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penerapan konsep perampasan aset tanpa proses pemidanaan memerlukan kajian mendalam karena berpotensi menjadi pembatasan hak milik yang paling keras.
- Peringatan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/11), yang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
- Deputi bidang perdata dan tata usaha negara, Narendra Jatna , menjelaskan bahwa konsep ini dikenal dengan istilah Non-Conviction Based (NCB) .
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penerapan konsep perampasan aset tanpa proses pemidanaan memerlukan kajian mendalam karena berpotensi menjadi pembatasan hak milik yang paling keras. Peringatan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/11), yang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Deputi bidang perdata dan tata usaha negara, Narendra Jatna, menjelaskan bahwa konsep ini dikenal dengan istilah Non-Conviction Based (NCB). Menurutnya, mekanisme pengambilan harta negara tanpa membuktikan kesalahan pidana terlebih dahulu membuka celah bagi aparat untuk melakukan kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini menjadi krusial untuk memastikan keadilan dan keseimbangan hukum di Indonesia.
Jejak Historis NCB di Inggris hingga Amerika Serikat
Narendra memaparkan evolusi NCB di berbagai negara sebagai referensi. Di Inggris, konsep ini diterapkan pada abad pertengahan untuk kasus pengkhianatan, namun akhirnya dihentikan melalui Forfeiture Act tahun 1870 karena penerapannya yang sangat abusif. Di Amerika Serikat, NCB sempat digunakan untuk menindak sisa aset Kartel Medellin milik Pablo Escobar. Namun, penyalahgunaan oleh penyidik di Miami sebagai alat pemerasan membuat AS mengubah pendekatannya, di mana NCB kini harus melalui penetapan pengadilan via prima facie yang diajukan oleh jaksa, bukan langsung oleh penyidik.
Sementara itu, di Australia, NCB berubah menjadi komplementer kasus pidana yang hanya diterapkan jika ditemukan aset baru yang tidak terlacak saat penyidikan. Belanda, di sisi lain, menolak NCB dan menciptakan mekanisme penyidikan finansial paralel yang tetap berada dalam kerangka instrumen pidana, di mana jaksa memimpin penyidikan dari tahap awal hingga eksekusi.
Isu Investasi Bodong dan Daftar 13 Tindak Pidana
Dalam diskusi RUU Perampasan Aset, Panitia Kerja (Panja) memastikan regulasi ini akan mencakup penanganan investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, hingga koperasi bodong. Isu ini sangat relevan dengan maraknya kasus penipuan keuangan yang merujuk pada kerugian besar masyarakat akhir-akhir ini. Penambahan pasal-pasal baru ini bertujuan untuk menutup celah hukum yang selama ini digunakan oleh pelaku kejahatan ekonomi.
Sebelumnya, DPR RI telah merumuskan 13 tindak pidana spesifik yang bakal diatur dalam RUU ini untuk memperkuat efektivitas perampasan aset. Daftar tersebut meliputi:
- 1. Tindak pidana korupsi;
- 2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- 3. Tindak pidana terorisme;
- 4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
- 5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- 6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
- 7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- 8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
- 9. Tindak pidana di bidang perbankan;
- 10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
- 11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
- 12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- 13. Tindak pidana perdagangan orang.
Dengan kerumitan dan potensi risiko yang diidentifikasi Kejagung, harmonisasi antara hak warga negara dan kepentingan negara menjadi sorotan utama dalam finalisasi RUU ini. Indonesia perlu memilih pendekatan yang paling sesuai untuk memastikan NCB tidak menjadi alat penindasan, melainkan instrumen pemulihan kekayaan negara yang sah dan berkeadilan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
