Yusril Ihza Mahendra: Kasus Penyadapan Presiden Belum Terindikasi Upaya Makar, Tersangka Terjerat Pasal ITE
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Penegasan ini muncul setelah Mabes Polri menetapkan tiga orang anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
- Ketiganya terdiri dari seorang jenderal polisi aktif berinisial LSP , serta dua Irjen Pol berinisial ASN dan EH .
- Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa penyadapan dilakukan secara ilegal tanpa prosedur hukum pada kurun waktu 2025-2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah petinggi Polri tidak terindikasi sebagai upaya makar. Pernyataan ini dikeluarkan di Jakarta pada Selasa (3/11), di mana Yusril menjelaskan bahwa target penyadapan yang mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha, masih dalam konteks pelanggaran hukum telekomunikasi, bukan ancaman terhadap ketahanan negara.
Penegasan ini muncul setelah Mabes Polri menetapkan tiga orang anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya terdiri dari seorang jenderal polisi aktif berinisial LSP, serta dua Irjen Pol berinisial ASN dan EH. Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa penyadapan dilakukan secara ilegal tanpa prosedur hukum pada kurun waktu 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, serta memasukkan nomor-nomor pejabat tinggi ke dalam alat sadap milik Polri secara sepihak.
Rincian Penjeratan Hukum dan Dasar Hukum
Menyikapi pertanyaan terkait kemungkinan penerapan pasal makar, Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan awal, pasal-pasal yang digunakan murni berkaitan dengan intersepsi atau akses ilegal. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 332 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman 8 tahun. "Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi... sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," ujar Yusril dalam konferensi pers.
Yusril menambahkan bahwa materi spesifik yang disadap masih menjadi kewenangan penyidik dan belum dapat diumumkan karena proses penyidikan baru berada di tahap awal. "Mohon bersabar menunggu Mabes Polri agar penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan dilakukan... karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," katanya. Langkah proaktif ini diambil untuk menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Latar Belakang Pelaporan dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah para tersangka menghapus file hasil sadapan pada Oktober 2026. Tindakan penghapusan data ini memicu pelaporan internal pada 30 Oktober 2026. Responden terhadap investigasi, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti signifikan. "Kita telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," terang Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di markas Bareskrim Polri, Selasa malam.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan teknologi intersepsi oleh aparat negara. Dengan penahanan terhadap tiga perwira tinggi, Polri mengirimkan sinyal tegas bahwa penyalahgunaan wewenang, terutama yang melibatkan data negara dan pejabat tinggi, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui sejauh mana skala pelanggaran dan dampak hukumnya bagi para tersangka di masa mendatang.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional

DKI Hadapi Tantangan Infrastruktur: Dari Darurat Air Angke hingga Akuisisi Lahan Pemprov
