Akademisi Peringatkan RUU Perampasan Aset: Tanpa Lembaga Transparan, Regulasi Jadi Momok Publik
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Kristiawanto, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, memberikan peringatan keras terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
- Pernyataan ini disampaikannya saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu.
- Kristiawanto menekankan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat mutlak agar publik tidak khawatir terhadap pengelolaan aset hasil rampasan.
Dr. Kristiawanto, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, memberikan peringatan keras terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut berpotensi menjadi "momok" yang menakutkan bagi masyarakat jika tidak diiringi dengan pembentukan lembaga pengelola aset yang bersifat transparan dan dapat diawasi oleh setiap warga negara. Pernyataan ini disampaikannya saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu.
Kristiawanto menekankan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat mutlak agar publik tidak khawatir terhadap pengelolaan aset hasil rampasan. Ia menilai bahwa lembaga tersebut harus diisi oleh sumber daya manusia yang berintegritas dan mumpuni, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dapat terjaga.
Perlindungan Hak dan Mekanisme Pembuktian Berimbang
Di samping isu kelembagaan, Dr. Kristiawanto menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga beritikad baik. Menurutnya, mekanisme perampasan aset tidak boleh menyalahi norma tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengusulkan penerapan mekanisme pembuktian terbalik secara berimbang, di mana pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak wajar atau tidak seimbang dengan profil pendapatan resminya.
Sebaliknya, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban untuk membuktikan adanya tindakan pidana sebagai dasar perampasan. Pendekatan ini dinilai krusial agar proses hukum tetap memenuhi rasa keadilan dan tidak bersifat sewenang-wenang terhadap individu yang tidak bersalah.
Peran Vital Pengadilan dalam Mengawasi Kewenangan Penegak Hukum
Kristiawanto juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) mengingat besarnya kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum untuk menuntut objek secara langsung. Untuk mencegah hal tersebut, ia meminta agar pelaksanaan undang-undang dilakukan secara ketat dan diimbangi dengan pengawasan peradilan yang efektif.
"Jadi peran pengadilan ini juga penting dalam hal pengawasan," tegasnya. Dengan adanya pengawasan yudisial yang kuat, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu memberantas korupsi dan pencucian uang, tanpa mengorbankan hak-hak asasi manusia dan prinsip keadilan hukum.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Sudin LH Jaksel: 28 dari 140 Kendaraan di Pesanggrahan Gagal Uji Emisi, Warga Diimbau Perawat Rutin

Prabowo Pecat Listyo Sigit, Teken Keppres Antisipasi Dampak Kasus Penyadapan Ilegal Istana

Prabowo Resmi Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit sebagai Plt KSP
