Mulai 9 November 2026, Pajak Digital Sasar Bank hingga Fintech untuk Tutup Defisit APBN
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Pemerintah Indonesia resmi menerapkan skema pajak digital mulai 9 November 2026, sebuah langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang dinilai belum maksimal. Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menegaskan bahwa skema ini mewajibkan keterlibatan aktif dari berbagai entitas, mulai dari bank pemerintah dan swasta hingga platform teknologi finansial (fintech) dan marketplace digital. "Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Kadin) 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).
Pelaksanaan mekanisme pemungutan ini didukung penuh oleh pemanfaatan teknologi informasi (TI), sistem elektronik, serta kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi dan memungut pajak dari seluruh transaksi secara otomatis sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini bukan tanpa alasan; data menunjukkan rasio penerimaan negara Indonesia yang mencakup pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru menyentuh angka 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), angka yang masih tertinggal jauh dari negara tetangga.
Latar Belakang: Kesenjangan Rasio Penerimaan dan Potensi Tambahan Rp1.500 Triliun
Hashim menjelaskan bahwa Indonesia perlu mengejar ketertinggalan rasio penerimaan negara jika dibandingkan dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India yang berada di level 20 persen. Ia meyakini bahwa peningkatan rasio hingga sejajar dengan Kamboja akan memberikan dampak finansial yang signifikan bagi kas negara.
- Rasio PDB saat ini: 12 persen
- Target Rasio: 18 persen (sejajar Kamboja)
- Potensi Penerimaan Tambahan: Rp1.500 triliun per tahun
- Target Realisasi: 2 hingga 3 tahun ke depan
"6 persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. 6 persennya berapa, Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun, tambahan Rp1.500 triliun," terangnya. Angka ini diharapkan dapat membantu menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini bertengger di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.
Respons Aparat dan Dukungan Payung Hukum
Adik Presiden Prabowo Subianto tersebut menegaskan bahwa masalah utama fiskal nasional bukan terletak pada kapasitas ekonomi Indonesia, melainkan pada optimalisasi kinerja pemungutan oleh aparat perpajakan dan bea cukai. Ia optimis jika aparat bekerja semestinya, negara justru bisa mencapai surplus Rp900 triliun pada tahun berjalan. "Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong," tegasnya. Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo telah menyiapkan payung hukum melalui peraturan presiden (perpres) untuk mengeksekusi langkah transformasi perpajakan ini guna memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam jangka panjang.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Pendapatan Telkom Tembus Rp113,5 Triliun, Transformasi TLKM 30 Dorong Pertumbuhan Digital

Ancaman Capital Outflow: Rupiah Berpotensi Rontok ke Rp18.350 di Akhir 2026

Ihsg Anjlok 2,62% di Sesi I, Bursa Asia Terdiversifikasi dengan Koreksi Kospi Terdalam
