Mengaku Diperas Boboho Rp 55 M, Tan Kian Akui Tak Lapor Polisi Demi Menjaga Investasi

- Pengusaha Tan Kian membuka rahasia di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah .
- Sikap tidak melapor ini menjadi sorotan utama dalam sidang di mana Tan dihadirkan sebagai saksi pada Selasa (3/11/2026) dini hari.
- Selain Febrie, terdakwa lain dalam perkara TPPU ini adalah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin .
Pengusaha Tan Kian membuka rahasia di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tan mengakui dirinya merasa diperas oleh Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dengan ancaman dijadikan tersangka kasus korupsi Jiwasraya, meski nilainya besar yakni setara SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar, ia memilih diam dan tidak melapor ke kepolisian. Sikap tidak melapor ini menjadi sorotan utama dalam sidang di mana Tan dihadirkan sebagai saksi pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Selain Febrie, terdakwa lain dalam perkara TPPU ini adalah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Momen interogasi oleh pengacara Don Ritto mengungkap alasan tak terduga di balik keputusan Tan Kian untuk menyembunyikan kasus ini dari aparat hukum. Alih-alih memilih jalur hukum karena merasa menjadi korban ancaman finansial, Tan justru mengkhawatirkan dampak bisnisnya. "Loh, kalau saya lapor entar investor saya pada kabur semua, ya Pak," jawab Tan saat ditanya mengapa tidak melapor. Kekhawatiran ini berlanjut pada aspek pendanaan, di mana Tan khawatir fasilitas kreditnya akan dicabut oleh bank jika skandal pemerasan ini menjadi sorotan publik.
Mekanisme Pemerasan dan Ancaman Kasus Jiwasraya
Dalam dakwaan jaksa, Febrie Adriansyah disebut melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp 55 miliar dengan menggunakan Ferry Boboho sebagai perantara. Modus operandi ini melibatkan ancaman penjeratan hukum palsu, di mana Febrie mengintimidasi Tan dengan menyatakan bahwa pengusaha tersebut akan dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Pengakuan Tan Kian di pengadilan mengonfirmasi adanya tekanan psikologis dan finansial yang sistematis, di mana angka yang diminta sangat besar dan dilakukan di luar jalur hukum yang sah. Fakta ini memperkuat posisi Febrie dalam ranah pidana, menunjukkan adanya jaringan tekanan yang menggunakan akses penegakan hukum sebagai alat pemerasan.
Lebih lanjut, jaksa menguraikan skala kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh para terdakwa. Total TPPU didakwakan mencapai Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 (setara Rp 7,9 miliar). Uang kotor ini disamarkan melalui pembelian berbagai aset.
Rekonstruksi Aset: Brankas 74 Kg dan Dugaan TPPU untuk Membeli Kafe
Bukti fisik kuat telah ditunjukkan oleh penyidik yang membongkar tiga brankas selama proses penyidikan. Temuan ini sangat signifikan di mana salah satu brankas ditemukan berisi emas seberat 74 kilogram. Selain emas, jaksa menuduh Febrie bekerja sama dengan Don Ritto melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah kafe yang dikenal sebagai tempat nongkrong mereka. Kombinasi aset berwujud fisik dan properti komersial ini menunjukkan pola penyamaran uang hasil kejahatan yang terstruktur dan masif.
Kasus ini menyoroti kompleksitas pemerasan pejabat hukum, di mana ancaman dan ketakutan korban—seperti dialami Tan Kian terhadap nasib investornya—menjadi penghalang efektif bagi pelaporan resmi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
