KPK Tegaskan Kasus Djarum Berjalan Sejak September, Bantah Tuduhan Dikayasa
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto , menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan pemberian komisi atau kickback oleh PT Djarum bukanlah aksi yang dibuat-buat atau terburu-buru.
- Ia membantah narasi di media sosial yang mengaitkan proses hukum ini dengan isu publik yang sedang berkembang.
- Setyo memastikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak September lalu, yang artinya proses penyelidikan sudah berjalan berminggu-minggu sebelum upaya paksa dilakukan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan pemberian komisi atau kickback oleh PT Djarum bukanlah aksi yang dibuat-buat atau terburu-buru. Ia membantah narasi di media sosial yang mengaitkan proses hukum ini dengan isu publik yang sedang berkembang. Setyo memastikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan sejak September lalu, yang artinya proses penyelidikan sudah berjalan berminggu-minggu sebelum upaya paksa dilakukan.
Menurut Setyo, rencana eksekusi upaya paksa sebenarnya sudah matang pada akhir Oktober, namun terkendala ketersediaan sumber daya manusia. Keterlambatan ini yang membuat publik mengira penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 28 Oktober, merupakan aksi mendadak. "Cuma kebetulan pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa 'Oh ini kok buru-buru?', enggak," jelas Setyo kepada wartawan pada Selasa (3/11).
Latar Belakang Kasus Kickback Cukai Rokok
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu, di mana KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan modus kickback yang dilakukan PT Djarum kepada oknum di Bea dan Cukai terkait pita cukai rokok, yang disebut telah berlangsung sejak 2010. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik masih mendalami alur dana tersebut, sementara PT Djarum melalui Corporate Communication Senior Manager Group-nya, Budi Darmawan, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Proses Penyidikan dan Dampak Hukum
Sebelum Sprindik dikeluarkan, KPK telah melakukan ekspose gelar perkara dan kajian bersama dari Deputi Penindakan untuk memastikan validitas bukti. Langkah konkret telah dilakukan dengan menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus di Jawa Tengah. Rincian fokus penyidikan saat ini meliputi:
- Pengusutan dugaan pemberian komisi terkait pita cukai rokok oleh PT Djarum.
- Penelusuran alur kickback ke oknum Bea Cukai yang melibatkan KPPBC Kudus.
- Pengembangan perkara dari kasus suap importasi barang dan gratifikasi yang terungkap sebelumnya.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
