Sidang Febrie Adriansyah: Jaksa Hadirkan Ferry Boboho, Tan Kian, dan Saksi Lain
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci dalam sidang dugaan pemerasan dan pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/11). Ketiga saksi tersebut adalah Ferry Yanto Hongkiriwang yang dikenal dengan julukan Ferry Boboho, pengusaha Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma. Mereka memberikan keterangan untuk tiga terdakwa, yaitu Febrie, advokat Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin.
Ferry dihadirkan dengan pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena statusnya yang masih dalam perlindungan. Dalam persidangan, Ferry mengaku tidak mengetahui asal-usul julukan Boboho yang disematkan padanya. Ia menyatakan bahwa ia biasa dipanggil Ferry dan menganggap julukan tersebut tidak resmi. Jaksa juga mengonfirmasi bahwa Ferry terlibat dalam tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
Dakwaan terhadap Febrie meliputi pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry didakwa melakukan pencucian uang dengan total mencapai Rp346 miliar dan USD 440.990. Uraian aset yang dicuci termasuk pembelian emas seberat 74 kg dari brankas dan pembelian kafe yang sering digunakan oleh terdakwa. Jaksa mengusulkan pemeriksaan total 103 saksi dan lima ahli dalam persidangan ini untuk menilai alat bukti secara saksama.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Propam Polri Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

Pemerintah Klaten Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun Lewat Diseminasi PAUD Satu Tahun Pra-Sekolah

Polri Berjanji Tanpa Impunitas, Ayah Wali Kota Kediri AKBP Edy Herwiyanto Ditegur Propam
