Propam Polri Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Polda Jawa Tengah resmi memeriksa sejumlah personel yang terlibat dalam operasi penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo. Langkah tegas ini diambil untuk menindaklanjuti keresahan publik terkait metode penggeledahan yang dinilai menimbulkan trauma bagi santri dan warga sekitar. Kombes Yuliyanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung secara dinamis tanpa penetapan jumlah pasti personel yang diperiksa.
Kasus ini berakar dari penyidikan tindak pidana pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Operasi gabungan yang melibatkan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/10) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Namun, eksekusi hukum ini justru memicu gelombang kritik karena dianggap tidak sensitif terhadap keberadaan lembaga pendidikan agama.
Mekanisme Pengawasan Internal dan Empati Institusi
Menyikapi keluhan masyarakat, Polri menegaskan akan mendalami setiap laporan melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif dan profesional. Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, menyampaikan empati tulus kepada para santri, orang tua, dan keluarga besar ponpes yang merasa terdampak. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif terhadap pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat.
Proses pemeriksaan oleh Propam menjadi krusial untuk memastikan akuntabilitas setiap tahapan tindakan kepolisian. Berikut adalah poin-poin utama dari respons institusional Polri:
- Pemeriksaan personel dilakukan oleh Propam Mabes Polri dan Polda Jateng secara simultan.
- Jumlah personel yang diperiksa bersifat dinamis dan belum dapat dipastikan hingga proses selesai.
- Keluhan masyarakat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) lapangan.
- Polri berkomitmen menjaga hubungan harmonis dengan lembaga pendidikan keagamaan.
Perhatian Kompolnas dan Jaminan Akuntabilitas
Peristiwa ini juga menjadi perhatian khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memandang kritik masyarakat sebagai bahan perbaikan institusi. Irjen Isir menyatakan bahwa pendalaman kasus diperlukan untuk memastikan setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. Transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, khususnya dalam menyikapi isu-isu sensitif yang melibatkan lembaga keagamaan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Muhammadiyah Desak Pemecatan Kapolda Jateng Terkait Penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Qur'an

Kabar Duka: BNPB Pastikan Santunan Rp20 Juta untuk Keluarga Korban Longsor Lumajang

Ekspor DKI 9 Bulan 2026 Turun 3,95 Persen, Andalkan Sektor Non-Migas
