Polisi Ungkap Modus Biadab Pencuri Dua Mobil Boks di Duren Sawit: Rusak Kunci dan Bakar Kabel

- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan , secara resmi mengungkap modus operandi pencurian dua unit mobil boks di kawasan Duren Sawit yang melibatkan teknik pemecahan kunci secara paksa.
- Aksi kriminal ini tidak dilakukan secara impulsif, melainkan melalui perencanaan matang yang melibatkan pengamatan lapangan.
- Tersangka bekerja sama dengan dua orang berbeda sebagai jasad pengawas situasi sekitar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, secara resmi mengungkap modus operandi pencurian dua unit mobil boks di kawasan Duren Sawit yang melibatkan teknik pemecahan kunci secara paksa. Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Bayu menjelaskan bahwa tersangka S alias R (23) menggunakan alat Letter T dan anak mata kunci untuk merusak mekanisme penguncian kendaraan sebelum melakukan pembakaran kabel kontak.
Aksi kriminal ini tidak dilakukan secara impulsif, melainkan melalui perencanaan matang yang melibatkan pengamatan lapangan. Tersangka bekerja sama dengan dua orang berbeda sebagai jasad pengawas situasi sekitar. Barang bukti yang disita pihak kepolisian mencakup Letter T, anak mata kunci, obeng, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam modus operandi tersebut.
Kronologi Pembobolan di Dua Lokasi Berbeda
Pelaku menjalankan aksinya pada dua waktu dan tempat terpisah, yakni di Jalan Ruko Malaya Country pada 11 September 2026 dan di area parkir Ottoban Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono pada 30 September 2026. Pada kasus pertama, S bersama rekannya berinisial M membidik mobil boks milik PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya yang terparkir di depan ruko. Setelah memastikan situasi aman, mereka merusak kunci kendaraan, lalu S membakar kabel kontak menggunakan korek api untuk menyalakan mesin dan mengawal kendaraan kabur.
Modus serupa berulang di kasus kedua. Kali ini, S bekerja sama dengan rekan berinisial A yang menargetkan mobil boks PT Petromas Kencana di dalam area berpagar. Karena pintu pagar terkunci, pelaku terlebih dahulu merusak gembok sebelum masuk, membobol kendaraan, dan melarikan diri menggunakan kendaraan cadangan yang sudah disiapkan di lokasi kejadian.
Dampak Kerugian dan Sangkaan Hukum
Kepolisian menyatakan bahwa kedua perusahaan korban mengalami kerugian signifikan akibat insiden ini. Berikut rincian kerugian yang ditanggung masing-masing perusahaan:
- Kerugian PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya sebesar Rp250 juta.
- Kerugian PT Petromas Kencana sebesar Rp275 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka, hasil kejahatan tersebut telah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tersangka S alias R berhasil ditangkap di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Dalam pasal tersebut, terdakwa menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun akibat perbuatannya yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha logistik di Jakarta Timur.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Korupsi Pasar Ikan Modern Rp5 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polisi

Kronologi Geger: ART di Jaktim Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 5 Tahun Sambil Live Video Call

Tragedi Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Polisi Bidik Pertanggungjawaban Perusahaan
