Polisi Angkat Suara soal Mutasi 7 Personel usai Tangkap Anggota DPRD
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, resmi menegaskan bahwa mutasi tujuh personel Satresnarkoba adalah bagian dari dinamika organisasi dan penyegaran tugas, bukan sebagai bentuk intervensi eksternal. Klarifikasi ini disampaikan pada Senin (2/11) menyusul kontroversi pasca penangkapan tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang terlibat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kombes Luthfie Sulistiawan menjadi dasar hukum bagi perpindahan tugas para anggota tersebut.
Rotasi Personel dan Dugaan Intervensi
Langkah rotasi ini mencakup pergeseran jabatan dari tujuh personel, mulai dari perwira hingga bintara yang terlibat langsung dalam operasi penangkapan. Iptu Kevin Asshabul Kahfi dipindahtugaskan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng, sementara Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho menjabat sebagai Ps Kaur Subbagbinkar SDM. Di tingkat bintara, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditugaskan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng. Namun, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga kuat adanya campur tangan pihak luar karena penangkapan yang berkepanjangan tersebut dinilai telah dipublikasikan secara luas.
"Kalau tidak ada pelanggaran, ini bisa diduga kuat karena intervensi. Proses mutasi ini tidak sehat jika tidak sejalan dengan tujuan pengembangan karier Polri," ujar Sugeng. Dugaan ini semakin menguat karena para personel yang dimutasi tidak menunjukkan adanya kelalaian prosedur dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, Kombes Luthfie Sulistiawan sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini, padahal namanya tercantum dalam surat perintah mutasi tersebut.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi Partai
Di sisi lain, tiga anggota DPRD, yaitu ARR dari Situbondo, ADR dari Banyuwangi, dan UAM dari Malang, yang ditangkap bersama lima orang lainnya pada 28 September dini hari, tidak menjalani penahanan fisik. Mereka dinyatakan positif menggunakan pil ekstasi berdasarkan tes urine dan barang bukti berupa dua butir ekstasi serta alat hisap yang disita. Karena jumlah barang bukti di bawah ambang batas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), ketiga legislator itu hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Banyuwangi melalui mekanisme restorative justice.
Respons tegas datang dari DPD Partai Gerindra Jawa Timur yang merekomendasikan pemecatan bagi ketiga kadernya tersebut. Sekretaris DPD, Kharisma Febriansyah, menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat yang tidak akan ditoleransi. "Berkas rekomendasi pemecatan segera dikirim ke mahkamah partai dan DPP. Partai tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana," tegas Kharisma. Langkah ini menegaskan komitmen partai dalam menjaga integritas konstitusi internal, meskipun para anggota tersebut telah menjalani proses hukum ringan melalui jalur rehabilitasi medis.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pakar HTN Nilai Jabatan Gibran Gugur, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Tak Berlaku Surut

Pakar HTN: Status Konstitusional Gibran sebagai Wapres Gugur Akibat Putusan MK dan MA

Gibran Tetap Kunjungi Sulbar di Tengah Polemik Suket Ijazah SMA
