Pakar HTN: Status Konstitusional Gibran sebagai Wapres Gugur Akibat Putusan MK dan MA
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa kedudukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka secara konstitusional seharusnya telah gugur. Penilaian ini didasarkan pada penguatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, sehingga konsekuensinya statusnya sebagai wapres tidak lagi sah secara hukum.
Analisis Yuridis dan Dampak Putusan
Herdiansyah menjelaskan bahwa putusan MA yang menguatkan putusan MK menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wapres tidak sah. "Tidak sah itu bisa dianggap tidak pernah ada atau memang kembali ke keadaan semula," ujar Herdiansyah, Minggu (1/11). Menurutnya, dengan tidak sahnya dokumen tersebut, maka pada dasarnya Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Kondisi ini merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD yang mengatur pemberhentian pemimpin dalam kondisi tidak memenuhi syarat.
Para ahli hukum menyatakan bahwa implikasi dari rangkaian putusan ini hanya terfokus pada pemakzulan atau pemberhentian Gibran, dan tidak mempengaruhi Presiden Prabowo Subianto. "Jadi sebenarnya dalam kacamata hukum tata negara berdasarkan Pasal 7A tadi, maka yang dimakzulkan adalah Gibran," tegas Herdiansyah. Ia menekankan bahwa putusan tersebut bersifat spesifik pada dokumen pencalonan Gibran saat Pemilu 2024, bukan pada keseluruhan pasangan calon.
Dalam sisi pandang yang berbeda, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berargumen bahwa putusan MA tidak memengaruhi posisi kliennya sebagai wapres. Rullyandi menilai putusan tersebut tidak sempurna untuk dieksekusi karena telah terjadi perubahan keadaan hukum, di mana Gibran sudah resmi dilantik dan seluruh tahapan Pilpres 2024 telah selesai. Ia merujuk pada Pasal 117 ayat 1 UU Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan putusan tidak dapat diterapkan secara surut atau retroaktif jika keadaan hukum sebelumnya sudah berubah secara substansial. Dengan demikian, meskipun putusan berkekuatan hukum tetap, ia menilai dokumen tersebut tidak dapat dibatalkan dengan cara yang mengganggu legitimasi jabatan wapres saat ini.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Tiga Peserta Aksi Sumpah Pemuda di HI Akui Bukan Mahasiswa dan Disebut Dibayar

MA Putuskan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Tidak Sah, Jejak Hukum dari PN hingga MK Terekam

Mahkamah Agung Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah Lewat Putusan Kasasi
