Gibran Tetap Kunjungi Sulbar di Tengah Polemik Suket Ijazah SMA
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan kunjungan kerja ke Sulawesi Barat pada Senin (2/11), di tengah sorotan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA miliknya. Gibran bertolak dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB menggunakan pesawat kepresidenan.
Agenda Gibran di Mamasa dan Mamuju
Setibanya di Stadion Pongka Padang, Kabupaten Mamasa, Gibran disambut Bupati Mamasa Welem Sambolangi dan para tokoh adat. Mereka mengalungkan kain tenun sambu' serta memasangkan penutup kepala khas sapu' berwarna putih sebagai simbol kehormatan.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memenuhi undangan audiensi pengurus Majelis Pekerja Sinode Gereja Kristen Sulawesi Barat (GKSB) yang dipimpin Pendeta Mardi Tamandalan di Istana Wapres pada Selasa (20/10). Di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Gibran dijadwalkan menyampaikan pidato tentang moderasi beragama dan menanam pohon buah-buahan untuk mendukung pemulihan lingkungan setelah bencana kemarau.
Selain itu, Gibran dijadwalkan mengunjungi SMAN 1 Mamasa, memantau fasilitas RSUD Kondosapata, mengecek kemajuan program bedah rumah, serta berdialog langsung dengan masyarakat. Agenda tersebut berlangsung pada hari yang sama ketika MA semula menjadwalkan konferensi pers di Jakarta untuk menjelaskan putusan kasasi perkara nomor 742.K/TUN/2026. Namun, MA kemudian membatalkan konferensi pers tersebut.
Putusan MA dan posisi politik Gibran
Pada Jumat (30/10), majelis hakim MA yang diketuai Yulius mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA luar negeri milik Gibran tidak berlaku. Meski demikian, putusan itu tidak serta-merta mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Dalam putusan sengketa Pilpres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan Gibran karena status kepesertaannya berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Tiga Peserta Aksi Sumpah Pemuda di HI Akui Bukan Mahasiswa dan Disebut Dibayar

MA Putuskan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Tidak Sah, Jejak Hukum dari PN hingga MK Terekam

Mahkamah Agung Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah Lewat Putusan Kasasi
