Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pakar HTN Nilai Jabatan Gibran Gugur, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Tak Berlaku Surut

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Pakar HTN Nilai Jabatan Gibran Gugur, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Tak Berlaku Surut
BAGIKAN:

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI seharusnya gugur setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat pencalonannya. Namun, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan MA tidak memengaruhi posisi kliennya karena tidak dapat berlaku surut.

Pakar HTN Kaitkan Putusan dengan Pasal 7A UUD

Herdiansyah mengatakan putusan yang dirujuk menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Pada Jumat (30/10), MA juga memutus surat keterangan penyetaraan SMA yang digunakan Gibran untuk mendaftar dalam Pilpres 2024 tidak sah. Menurut Herdiansyah, status tidak sah berarti surat tersebut dianggap tidak pernah ada dalam proses pencalonan. Ia kemudian merujuk Pasal 7A UUD yang mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut.

Kuasa Hukum Sebut Putusan Tidak Bisa Berlaku Surut

Herdiansyah menegaskan dampak putusan itu, menurut pandangannya, hanya berkaitan dengan Gibran dan tidak menyasar Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut konsekuensi hukumnya dapat berupa pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.

Rullyandi membantah tafsir tersebut. Ia mengatakan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Karena itu, putusan tersebut dinilai tidak dapat dieksekusi secara sempurna atau diberlakukan secara retroaktif. Rullyandi merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan menyatakan surat keterangan itu telah digunakan dalam tahapan pemilu yang kini selesai.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ