Kimia Farma Pangkas Rugi 94 Persen di Kuartal III 2026, Laba Usaha Melonjak 129 Persen
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

PT Kimia Farma (Persero) Tbk berhasil membukukan kinerja keuangan yang jauh lebih baik di kuartal III 2026 dengan memangkas kerugian bersih hingga 94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penyusutan rugi yang signifikan ini mencerminkan hasil positif dari proses transformasi bisnis dan strategi *turnaround* yang tengah dijalankan oleh perusahaan farmasi milik negara tersebut.
Lonjakan Laba Usaha dan EBITDA
Secara fundamental, angka penjualan perusahaan tetap kokoh di level Rp7 triliun. Lebih dari itu, laba usaha tercatat melonjak drastis sebesar 129,31 persen secara tahunan (YoY) menjadi Rp227 miliar, naik dari Rp99 miliar pada kuartal III 2025. Pertumbuhan ini juga didorong oleh kenaikan EBITDA sebesar 32,04 persen menjadi Rp503 miliar. Kombinasi dari pertumbuhan laba usaha dan EBITDA ini mengindikasikan perbaikan efisiensi operasional yang nyata di dalam struktur perusahaan.
Fokus pada Disiplin Operasional dan Tata Kelola
Direktur Utama Kimia Farma, Djagad Prakasa Dwialam, menegaskan bahwa penurunan rugi bersih dari Rp234 miliar menjadi hanya Rp13 miliar merupakan tonggak penting dalam perjalanan transformasi perseroan. Ia menambahkan, fokus utama perusahaan bukan sekadar mengejar capaian keuangan jangka pendek, melainkan membangun fondasi bisnis yang lebih sehat serta meningkatkan daya saing untuk pertumbuhan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan melalui penguatan disiplin operasional yang ketat.
Memasuki kuartal terakhir 2026, manajemen merencanakan kelanjutan transformasi pada aspek tata kelola. Prioritas utama meliputi penguatan pengendalian internal, pengelolaan risiko, dan akuntabilitas pengambilan keputusan. Selain itu, perusahaan juga akan mengoptimalkan portofolio produk dan modal kerja, serta menangani tantangan historis secara terukur dengan berpegang pada prinsip *good corporate governance* demi keberlanjutan operasional.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Tiga Peserta Aksi Sumpah Pemuda di HI Akui Bukan Mahasiswa dan Disebut Dibayar

MA Putuskan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Tidak Sah, Jejak Hukum dari PN hingga MK Terekam

Mahkamah Agung Nyatakan Suket Pendidikan Gibran Tidak Sah Lewat Putusan Kasasi
