Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pemerintah Petik Pajak Rp2,18 T dari Kripto, Fintech Tembus Rp5,4 T

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Pemerintah Petik Pajak Rp2,18 T dari Kripto, Fintech Tembus Rp5,4 T
BAGIKAN:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perkembangan signifikan dalam penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, di mana akumulasi pungutan dari transaksi aset kripto dalam lima tahun terakhir telah mencapai angka Rp2,18 triliun hingga September 2026. Data terkini menunjukkan bahwa setoran pajak kripto tumbuh secara konsisten dari Rp246,54 miliar pada 2022 menjadi Rp796,74 miliar pada 2025, dan melanjut Rp300,28 miliar sepanjang Januari-September 2026. Kontribusi ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar, menandakan bahwa meskipun porsinya masih tergolong kecil, sektor kripto terus memberikan dampak nyata terhadap kas negara.

Kontribusi Signifikan Sektor Fintech dan E-Commerce

Di sisi lain, sektor teknologi finansial atau fintech tercatat memberikan penerimaan yang lebih besar, yakni sebesar Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan ini berasal dari PPh Pasal 23 dan Pasal 26 atas bunga pinjaman, serta PPN dalam negeri yang mencapai Rp3,16 triliun. Secara historis, setoran pajak fintech mengalami fluktuasi dengan puncak pada 2024 sebesar Rp1,48 triliun, meskipun pada 2025 tercatat menurun menjadi Rp1,37 triliun dan kembali naik menjadi Rp989,53 miliar pada Januari-September 2026. Angka ini mengindikasikan peran vital fintech dalam menggerakkan ekonomi digital Indonesia yang semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, sumber penerimaan terbesar dari ekonomi digital masih didominasi oleh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce, yang telah mengoleksi Rp45,21 triliun hingga akhir September 2026. DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 245 di antaranya aktif melakukan penyetoran. Penerimaan ini menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat tajam, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020 melonjak menjadi Rp10,32 triliun pada 2025, dan mencapai Rp9,54 triliun pada periode Januari-September 2026. Terbaru, DJP juga memperluas jangkauan dengan menunjuk tiga pemungut baru, termasuk Namecheap Inc. dan dua entitas Airwallex, serta memperbarui data Niantic International Ltd.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperluas basis pemungutan dan meningkatkan pengawasan di sektor digital. "DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," ujar Bimo. Dengan strategi ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan potensi pendapatan dari ekonomi digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ